Kamis, 11 Sep 2025
Tonton KAT TV

“Romantis” yang Salah Tempat, Residivis Barru Curi Tas Jamaah Masjid Demi Pacar

Katasulsel.com
10 Sep 2025 15:18
Barru 0 120
2 menit membaca

Barru, Katasulsel.com – Cinta memang bisa membuat orang melakukan apa saja. Tapi kisah seorang pria berinisial F (32) asal Barru ini jadi bukti betapa “romantis” kadang melenceng. Bagaimana tidak, ia nekat mencuri tas jamaah di masjid hanya untuk memberikan uang hasil curian kepada pacarnya.

Aksi itu terjadi di Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kamis dini hari (4/9/2025). Saat jamaah beristirahat, F menyelinap masuk lalu menggondol dua tas berisi uang Rp600 ribu dan sebuah ponsel Infinix HOT 50i.

Korban yang sadar kehilangan segera melapor ke polisi. Berbekal rekaman CCTV, tim Polsek Balusu bergerak cepat. Jejak F terlacak hingga Pangkep, tempat ia akhirnya ditangkap. Dari tangannya, aparat juga mengamankan ponsel hasil curian dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakannya beraksi.

Yang membuat kasus ini berbeda adalah pengakuan F saat diinterogasi. Ia menyatakan, uang Rp600 ribu hasil curian sudah diberikan kepada pacarnya. Tas korban sendiri dibuang di sebuah jembatan.
“Pelaku mengaku memang sengaja datang dari Pangkep untuk menyisir masjid di jalur poros. Uang hasil curian diserahkan ke pacarnya,” kata Kapolsek Balusu Ipda Mustajil.

F bukan wajah baru di balik jeruji. Ia adalah residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Kali ini, ia kembali dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ironi kisah ini membuat warga geleng-geleng kepala. Seorang residivis yang mestinya belajar dari kesalahan, justru menjadikan masjid—tempat ibadah—sebagai lokasi beraksi. Dan lebih miris lagi, motifnya bukan sekadar uang, melainkan bentuk “kasih sayang” yang salah alamat.

Karena itu, aparat mengingatkan agar masyarakat tetap waspada, bahkan di tempat ibadah sekalipun. Sebab, ada saja orang yang rela mencederai kesucian masjid demi memuaskan egonya—atau sekadar untuk terlihat romantis di hadapan pasangan. (*)

Reporter: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )