Jumat, 12 Sep 2025
Tonton KAT TV

25 Menit Terakhir di Wisma Sidrap, Pelaku Digelandang, Kapolda Terima kasih

Katasulsel.com
12 Sep 2025 11:29
5 menit membaca

Ia juga mengaku sempat dihadang suami sah korban. si Adnan. Ia kabur sambil mengacungkan badik, lalu melesat pergi.

Pasal yang menjeratnya jelas. Bisa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman 15 tahun. Tapi, ia bisa juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman mati atau seumur hidup, tergantung hasil pengembangan kasus itu.

Yang pasti, penyidik akan menimbang. Jaksa akan menuntut. Hakim akan memutus. Hukum akan bicara.

Bagi masyarakat Sidrap, yang tersisa adalah rasa lega. Bahwa kasus ini begitu cepat terungkap. Bahwa polisi bisa bekerja cepat. Bahwa “tidak ada kejahatan yang sempurna.”

Fantry sendiri menolak menonjol dibalik terungkapnya kasus ini. Ia berkali-kali menyampaikan itu saat memimpin konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 September 2025.

Ia justru memuji kerja anak buahnya, ia bilang dirinya itu hanya mendampingi, mengarahkan dan menyemangati anggota. Justru, sebutnya, yang hebat itu adalah anggotanya.

“Yang hebat itu Pak Kasat, Pak Kanit Resmob dan seluruh anggotanya, termasuk anggota Intelkam yang ikut serta Pak Kapolsek Dua Pitue dan anggotanya, plus ,masyarakat yang turut membantu,” akunya.

Tapi orang tahu, komando selalu datang dari atas.

Dan semua orang melihat, betapa peliknya kasus ini di awal. CCTV buram. Jejak digital dihapus. Motor dipreteli. Nomor diganti.

Semuanya seperti jalan buntu. Tapi ternyata, dua hari saja identitas pelaku sudah terdeteksi, hanya empat hari saja, pelaku berhasil diamankan.

Sidrap bisa bernapas lagi. Yunus kini ditahan. Proses hukum berjalan. Dan angka 25 itu, akan selalu jadi catatan kelam.

Bersambung…..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )