KJI menilai, membatasi akses jurnalis sama dengan meredupkan cahaya transparansi yang menjadi fondasi demokrasi. Informasi yang ditutup-tutupi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mengetahui jalannya pemerintahan.
“Setiap pintu kantor pemerintahan yang tertutup bagi wartawan, setiap telepon yang tak dijawab, sesungguhnya melukai demokrasi. Kebebasan pers adalah pilar penting negara,” tegas Andarizal.
KJI mendorong seluruh pejabat di Sumatera Barat agar menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Menurut mereka, menjaga hubungan baik dengan media bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga wujud akuntabilitas dan penghormatan terhadap rakyat.
Dengan desakan ini, KJI berharap tidak ada lagi praktik menghindar dari jurnalis. Sebab, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari etika kepemimpinan yang sehat. (*)
Editor: Tipue Sultan
Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )
Tidak ada komentar