Enrekang, katasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang resmi menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2025. Momentum itu dipatri lewat penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2025), yang dihadiri 21 dari total 30 legislator, angka yang sahih memenuhi batas kuorum.
Rapat paripurna tersebut menghadirkan pula Plh Sekda Enrekang serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menegaskan bahwa proses legislasi fiskal ini berlangsung dengan melibatkan unsur strategis pemerintahan daerah.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang, menguraikan komposisi fiskal daerah yang masih sarat tantangan. Dari total proyeksi pendapatan Rp1,043 triliun, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi hanya Rp60 miliar—lebih rendah dari realisasi PAD 2024 yang mencapai Rp68 miliar. Penurunan ini, menurutnya, mengafirmasi fakta empiris bahwa kapasitas fiskal lokal masih bergantung pada transfer pusat.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengajukan alokasi Rp1,003 triliun. Adapun pada pos pembiayaan, dicatatkan penerimaan Rp22,29 miliar dan pengeluaran Rp62,35 miliar. Kombinasi angka tersebut menghasilkan surplus Rp40,05 miliar yang diproyeksikan menutup defisit pembiayaan netto, sehingga menghasilkan posisi fiskal dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) nihil.
“Dengan kondisi demikian, instrumen KUPA-PPASP 2025 ini dirancang untuk menjaga fiscal sustainability dan menghindari fiscal shock. Kami berharap dokumen ini dicermati secara seksama oleh dewan,” ujar Andi Tenri Liwang.
Sementara itu, Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Erang Batu, menegaskan bahwa keputusan ini baru sebatas kerangka awal. “Hari ini kita bicara kebijakan umum dan plafon anggaran sementara. Ini baru kesepahaman fundamental. Tahap berikutnya, kita akan masuk pada deliberasi teknokratis di level APBD Perubahan, termasuk program prioritas dan kegiatan yang bersifat spesifik,” ungkapnya.
Penandatanganan nota kesepakatan kemudian menjadi klimaks rapat paripurna, menandai sahnya KUPA-PPASP Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2025. Dengan dinamika ini, publik menanti apakah angka-angka dalam proyeksi tersebut dapat ditransformasikan menjadi kebijakan publik yang efektif dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi 200 ribu lebih penduduk Enrekang. (sf)
Editor: Edy Basri
Tidak ada komentar