“Penempatan legal itu, dilakukan oleh bagian LHC,” lanjutnya.
Adapun LHC diketahui menugaskan Senior Executive Vice President (SEVP) sebagai pihak yang mengkoordinir sejumlah legal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kamnas juga bahwa setiap legal yang menangani perkara hukum PLN dianggarkan dan dibayar hingga belasan miliar rupiah sesuai kontrak resmi.
Namun menurutnya, pelaksanaannya diduga tidak sesuai prosedur, terdapat informasi dimana para legal hanya menerima bayaran sekitar Rp1,5 miliar, jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp15 miliar.
“Selisih anggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara,” beber Armeda.
Pihaknya juga menilai perbedaan mencolok antara nilai kontrak dan realisasi pembayaran kepada legal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan perusahaan milik negara PT PLN.
Atas permasalahan tersebut, Kamnas berencana akan melaksanakan Aksi Demonstrasi dan melaporkan resmi dugaan mark up anggaran tersebut kepada KPK, Kejaksaan, Polri dan BPK.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan oleh Kamnas, ke Polda Metro Jaya, tertanggal 17 September 2025, dengan Nomor surat 113, merencanakan aksi pada Hari Senin tanggal 22 September 2025, dan kantor PT PLN Pusat sebagai titik aksi. (*)
Editor: Edy Basri / Reporter: Tipue Sultan
Tidak ada komentar