“Fokus Dinsos Sulsel mungkin telah beralih atau ada konflik kepentingan yang membuat hubungan dengan Karang Taruna menjadi renggang, yang pada akhirnya memunculkan kesan bahwa peran Karang Taruna diabaikan, dan kami meminta kepada Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan copot dari jabatannya”, ungkap Ketua Satgas KT Sulsel.
“Jika permintaan kami ini tidak diatensi maka kami seluruh kader Karang Taruna se Sulsel akan turun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel”, ancam Zulkifli Thahir.
Diketahui landasan hukum Karang Taruna saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menjadi pengganti peraturan sebelumnya.
Peraturan ini menetapkan Karang Taruna sebagai lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda untuk kesejahteraan sosial di tingkat desa/kelurahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018: Peraturan ini mengamanatkan pembentukan lembaga kemasyarakatan, termasuk Karang Taruna, di desa dan kelurahan.
Selain peraturan menteri, landasan hukum Karang Taruna juga didasarkan pada:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Sebagai landasan fundamental negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial: Mengatur tentang dasar-dasar kesejahteraan sosial. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar