Kendari, Katasulsel.com – Riuh informasi di sejumlah media soal konstatering yang disebut “batal demi hukum” akhirnya diluruskan langsung oleh Kuasa Khusus Koperson, Fianus Arung. Dengan nada tenang namun bernas, ia menegaskan: tidak ada pembatalan apa pun dari Pengadilan Negeri Kendari, yang terjadi hanyalah penundaan teknis karena alasan keamanan saat Kota Kendari menjadi tuan rumah kegiatan nasional Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH).
“Tidak ada keputusan pengadilan yang bisa gugur hanya karena ada massa di lapangan,” ujar Fianus, sambil tersenyum seolah enggan terbawa arus emosi dari isu yang melebar ke mana-mana. Ia menilai, kesimpulan sejumlah media yang menulis “batal demi hukum” terlalu jauh dan berpotensi menyesatkan publik. “Hukum negara tidak bisa dikalahkan oleh keramaian, apalagi oleh opini,” tambahnya.
Fianus menjelaskan, dasar penundaan konstatering berasal dari surat resmi Kapolres Kendari Nomor B/254/X/PAM.3.3/2025. Dalam surat itu, Polres meminta agar jadwal konstatering ditunda sementara demi menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan STQH. Pengadilan, kata dia, menindaklanjuti surat itu dengan menyesuaikan waktu pelaksanaan, tanpa mengubah status atau substansi hukum dari putusan yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
“Ini hanya soal waktu, bukan soal sah atau tidaknya putusan. Setelah STQH selesai, kegiatan konstatering akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam pandangan Fianus, banyak pihak yang gagal membedakan antara penundaan administratif dengan pembatalan hukum. Ia menekankan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak bisa dibatalkan kecuali oleh putusan baru. Ia pun mengutip semangat dari Pasal 195 dan 196 HIR, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan adalah perintah negara.
Bersambung…
Tidak ada komentar