Kuansing katasulsel.com – Dunia jurnalistik di Riau kembali terusik. Seorang wartawan dilaporkan menjadi korban pelemparan batu saat menjalankan tugas peliputan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Peristiwa yang terjadi di tengah operasi penertiban tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis. Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kuansing, Rusman Antagana, menilai serangan itu sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Ini bukan hanya tindakan kriminal, tapi serangan terhadap kemerdekaan pers. Polisi harus segera menangkap pelakunya. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Rusman dengan suara meninggi.
Ia menambahkan, penyerangan terhadap wartawan bukan perkara sepele. Menurutnya, siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalis dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, yang mengatur ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku.
“Tidak boleh ada yang menakut-nakuti atau mengintimidasi wartawan. Kami akan melaporkan ini secara resmi dan mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegas Rusman lagi.
Serangan tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terganggu dengan aktivitas peliputan media di lapangan. Dalam pandangan FPII Kuansing, peristiwa ini memperlihatkan masih adanya kelompok yang berusaha menutup akses publik terhadap informasi mengenai praktik tambang ilegal di daerah itu.
Bersambung…
Tidak ada komentar