Penangkapan H dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 17.40 Wita di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Petugas mengamankan tujuh SIM B2 Umum, dua SIM C, empat lembar hasil print kartu identitas, satu unit laptop, printer, mesin laminating, cap stempel, buku tabungan, handphone, serta perlengkapan pembuatan dokumen palsu. Barang bukti ini mengikat pola modus yang dituduhkan penyidik.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kapolresta Kendari menegaskan komitmen menindak pelaku pemalsuan dokumen resmi dan memperingatkan publik agar tidak tergiur jasa ilegal yang berisiko pidana.
Kasus ini menyorot dua hal: pertama, mudahnya akses terhadap “bahan baku” dokumen kadaluarsa; kedua, kemampuan teknologi sederhana (laptop, printer, laminating) untuk menghasilkan barang yang menipu. Polresta Kendari mengimbau warga menempuh jalur resmi dalam mengurus dokumen negara dan mengingatkan bahwa jalan pintas berujung kriminalisasi.
Kasus H adalah pengingat bahwa sindikat dokumen palsu beroperasi bukan selalu dengan fasilitas mewah, melainkan lewat jaringan pasokan, keterampilan teknis, dan pasar yang mencari solusi cepat. Pencegahannya menuntut kesadaran warga untuk selalu memverifikasi legalitas dokumen dan pengawasan berkelanjutan dari aparat—baik di level administrasi maupun penegakan hukum.(*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar