Kamis, 16 Okt 2025

Tambang Emas Enrekang Dianggap Ilegal Moral, Warga Teguh Menolak

Katasulsel.com
15 Okt 2025 10:04
Enrekang 0 1221
3 menit membaca

Enrekang, katasulsel.com — Gelombang penolakan atas rencana pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang kian meluas. Dari lereng Massenrempulu hingga ruang publik digital, suara penentangan warga menggema. Mereka menolak dengan satu alasan: tanah dan air bukan komoditas, melainkan kehidupan itu sendiri.

Rencana tambang emas yang diklaim telah mengantongi izin di dua kecamatan—Enrekang dan Cendana—menuai kecaman keras. Warga menilai, langkah perusahaan yang menggelar sosialisasi tanpa dasar partisipasi publik dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah bentuk arogansi investasi yang mengabaikan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA), Misbah Juang, menegaskan bahwa pihaknya berdiri di garda terdepan bersama rakyat untuk menolak setiap bentuk eksploitasi yang mengancam masa depan ekologis Enrekang.

“Jika benar perusahaan itu telah memiliki izin tanpa melalui konsultasi publik Amdal, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan hak rakyat untuk hidup sehat,” tegas Misbah, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, aktivitas pertambangan emas bukan hanya berpotensi merusak bentang alam, tapi juga menebar ancaman berlapis: pencemaran merkuri dan sianida, hilangnya lahan pertanian produktif, serta terganggunya sumber air bersih yang menopang kehidupan ribuan warga.

“Kami mendukung sepenuhnya sikap masyarakat. Tambang emas tidak membawa kesejahteraan, hanya meninggalkan lubang dan penderitaan,” ujarnya.

PERKARA menilai, proyek tambang emas ini berseberangan dengan sejumlah payung hukum yang menjadi fondasi tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin;

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung;

Bersambung…

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )