Minggu, 26 Okt 2025

Enrekang Geger, Suami Jadi Algojo, Cinta Berubah Jadi Dendam

Katasulsel.com
22 Okt 2025 17:17
Enrekang 0 388
3 menit membaca

Enrekang, Katasulsel.com — Di sebuah kebun salak di Dusun Lintik, Desa Sumilian, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sabtu pagi itu seharusnya hanya menjadi hari biasa.

Namun pagi 18 Oktober 2025 itu berubah menjadi kisah kelam yang mengguncang rasa kemanusiaan: seorang suami mengakhiri hidup istrinya yang tengah hamil muda, dengan tangannya sendiri.

Korban adalah SY, perempuan muda yang baru beberapa bulan lalu melahirkan bayi pertamanya. Pelakunya — suaminya sendiri — YD, pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Polres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto mengonfirmasi bahwa YD telah ditahan. “Motifnya karena rasa curiga dan cemburu. Tersangka menuduh istrinya berselingkuh dan melakukan guna-guna terhadap dirinya,” ujar Hari kepada wartawan.

Dari hasil penyelidikan, amarah YD telah memuncak sejak Jumat malam, 17 Oktober 2025, usai percekcokan hebat di rumah mereka.

Namun, karena hari sudah larut dan anak mereka masih bayi berusia empat bulan, rencana keji itu ia tunda. Pagi keesokan harinya, YD berpura-pura mengajak istrinya pulang ke rumah orang tua. Bayi mereka dititipkan kepada keluarga — langkah yang belakangan diketahui sebagai bagian dari skenario yang sudah disusun.

Sesampainya di kebun salak, pertengkaran kembali pecah. YD menendang punggung SY berulang kali. Saat korban berusaha melawan, rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke batang pohon. Dalam situasi yang kian brutal itu, YD mengambil selang, melingkarkannya ke leher istrinya, lalu menarik ujung selang dengan kuat.

“Korban sempat berontak, tapi tersangka terus menarik selama sekitar 20 menit. Hingga korban tak lagi bergerak,” jelas AKBP Hari.

Tubuh SY akhirnya terangkat, tergantung di antara batang salak, sementara YD memastikan napas istrinya benar-benar berhenti. Ia bahkan sempat mendudukkan jasad SY dalam posisi berlutut dengan selang masih melingkar di leher, seolah ingin menimbulkan kesan bunuh diri.

Beberapa saat kemudian, YD menghubungi keluarganya. Saat tiba di lokasi, keluarga sempat mengira SY meninggal karena gantung diri.

Namun, hasil olah TKP dan visum forensik segera membantah dugaan itu. Luka-luka di tubuh korban, termasuk benturan di kepala dan tanda cekikan di leher, menunjukkan adanya unsur kekerasan dan pembunuhan terencana.

Polisi bergerak cepat. Berdasarkan laporan Saharuddin pada hari yang sama, Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang langsung menggelar olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk selang yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Kami sudah menetapkan YD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Kapolres.

Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari penjara 15 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Sementara proses hukum berjalan, masyarakat Enrekang masih sulit mempercayai bahwa rasa cemburu dan curiga bisa berujung pada tragedi sekejam ini — ketika rumah tangga yang baru dibangun harus runtuh di tangan orang yang seharusnya melindungi.

Sebuah kisah kelam yang menegaskan kembali: cemburu yang tak terkendali bisa berubah menjadi senjata paling mematikan.(*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )