Rabu, 22 Okt 2025

Polres Sidrap Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Dibekuk di Makassar

Katasulsel.com
22 Okt 2025 09:52
Sidrap 0 328
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap kembali menunjukkan taringnya. Bekerja sama dengan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Makassar.

Pelaku diketahui bernama Henri bin H. Malike (33), warga Kompleks BTN Mulia Rezki, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Ia diamankan pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di kawasan Kelurahan Bara-barayya, Kota Makassar, setelah sempat bersembunyi selama beberapa hari pasca aksi pencurian.

Kasus ini bermula ketika korban, Jumrani (38), warga Desa Dongi, Kecamatan Pituriawa, memarkir sepeda motor Yamaha Fino warna merah miliknya di depan sebuah ruko dengan kunci kontak masih terpasang. Tak lama berselang, motor tersebut raib. Hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Henri.

Dari hasil penyelidikan gabungan, polisi menemukan jejak pelaku yang diketahui meninggalkan Sidrap sesaat setelah kejadian. “Tim langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil di wilayah Bara-barayya, Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Fino DP 6431 CK dengan nomor mesin E3W6E0233392 serta nomor rangka MH3SE88F0KJ055987, berikut satu unit ponsel Infinix 40 Pro warna kuning. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menggadaikan motor hasil curian seharga Rp3 juta sebelum melarikan diri ke Makassar.

“Pelaku bertindak seorang diri dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah menelusuri pihak yang menerima gadai barang hasil kejahatan,” tambah AKP Setiawan.

Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan cepat yang dilakukan Polres Sidrap dalam beberapa pekan terakhir. Sinergi lintas satuan antara Polres dan Polda disebut menjadi kunci utama keberhasilan aparat membekuk pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri lintas kabupaten. (*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )