Senin, 27 Okt 2025

Pria 60 Tahun di Bone Diamankan, Polisi Temukan Sachet Sabu dalam Bungkus Biskuit

Katasulsel.com
22 Okt 2025 11:10
Bone 0 267
2 menit membaca

Watampone, Katasulsel.com — Malam di Dusun Lampe’e, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, mendadak ramai oleh kehadiran aparat berpakaian preman. Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Pria itu berinisial A (60), warga Jalan Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Ia ditangkap saat berada di halaman rumah salah seorang warga. Saat polisi mendekat, ia sempat membuang sesuatu ke tanah — benda kecil yang kemudian menjadi bukti utama dalam pengungkapan kasus malam itu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram, dibungkus tisu dan diselipkan dalam kemasan biskuit. Selain itu, satu unit handphone Vivo warna biru muda juga turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membenarkan bahwa pelaku tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkoba.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar. Yang bersangkutan murni sebagai pengguna,” tegasnya.

Pelaku A. kemudian mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal, atas suruhan seorang berinisial AF, dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.

Kasat Adityatama menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan asesmen terpadu (TAT) terhadap pelaku. Hasil asesmen merekomendasikan langkah rehabilitasi selama enam bulan di Baddoka, bukan proses hukum pemidanaan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pengedar, tapi terhadap pengguna, kami kedepankan pendekatan rehabilitatif agar mereka bisa kembali pulih dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti di bawah satu gram, sehingga pelaku memenuhi syarat untuk menjalani asesmen rehabilitasi.

“Karena barang bukti di bawah satu gram dan terbukti hanya pengguna, maka proses hukum diarahkan ke jalur rehabilitasi,” terangnya.

Polres Bone pun mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Rayendra.

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )