
Makassar, Katasulsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Kajati Sulsel menggelar pertemuan khusus di Kejati Sulsel pada Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru tersebut, didampingi oleh Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).
Sebelumnya, Kajati Sulsel juga mengundang pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yakni Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati tersebut, Dr. Didik Farkhan mengatakan Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang hanya berjarak 8 bulan lagi menuju masa pensiun.
Kajati Sulsel kemudian secara resmi meminta Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya kedua guru yang bertugas di SMAN 1 Luwu Utara untuk menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Dr. Didik Farkhan.
Kajati Sulsel memastikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah bagi kedua guru tersebut untuk meninjau kembali putusan akhir tersebut demi memastikan terwujudnya keadilan substantif.
Tidak ada komentar