Jumat, 21 Nov 2025

Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan MOI Wajo

Katasulsel.com
20 Nov 2025 17:29
Makassar 0 88
2 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Polda Sulawesi Selatan melalui Propam Subbid Paminal Unit 2 menindaklanjuti pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC-MOI) Kabupaten Wajo terkait penanganan sebuah perkara perlindungan anak di Polres Wajo. Tindak lanjut tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pihak pengadu, Rabu (19/11/2025).

Ketua DPC-MOI Wajo, Marsose Gala, mengatakan dirinya bersama pihak yang mengadukan, yakni SS (inisial) dan ibunya, Halimah, mendatangi Mapolda Sulsel untuk memonitor perkembangan laporan. Menurutnya, dari hasil pengecekan di Setum Polda, diketahui bahwa pengaduan tersebut telah didisposisi ke Propam untuk diteliti lebih lanjut.

“Hari itu juga, ibu Halimah dimintai keterangan oleh penyidik Subbid Paminal terkait laporan yang kami sampaikan,” ujar Marsose.

Di hadapan penyidik, Halimah menjelaskan kronologi versinya terkait proses penanganan laporan di Unit PPA Polres Wajo. Ia juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait tahapan penanganan perkara, termasuk mengenai adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga kedua pihak. Halimah mengatakan bahwa ia beberapa kali mendatangi Polres Wajo untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Dalam salah satu kunjungannya ke Polres Wajo, Halimah menyebut menerima penjelasan dari petugas Unit PPA mengenai dasar administratif yang digunakan dalam proses perkara, termasuk surat perdamaian keluarga dan pencabutan laporan oleh orang tua SS. Semua penjelasan tersebut ia sampaikan ulang dalam pemeriksaan klarifikasi di Polda Sulsel.

Halimah menegaskan bahwa dirinya tetap menyampaikan keberatan atas pencabutan laporan tersebut. Ia berharap proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penyidik Subbid Paminal Polda Sulsel menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Halimah dilakukan sebagai bagian dari prosedur klarifikasi atas pengaduan resmi yang diajukan DPC-MOI Wajo. Penyidik juga menjelaskan bahwa pihaknya dijadwalkan melakukan kunjungan ke Polres Wajo pada pekan depan sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.

Proses klarifikasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Propam untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan.(Nur)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )