
Sidrap, katasulsel.com — Kabupaten Sidenreng Rappang kembali mencuri perhatian melalui sebuah langkah kolaboratif yang memperkuat arah penegakan hukum modern. Kejaksaan Negeri Sidrap dan Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru.
Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari penandatanganan serentak se-Sulsel dan disaksikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, bersama Penjabat Gubernur Sulsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., hadir mewakili institusi Kejari Sidrap, sementara Pemkab Sidrap diwakili Bupati H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M.
Kajari Adhy menegaskan bahwa MoU ini menjadi tonggak penting dalam pergeseran orientasi pemidanaan. Pidana Kerja Sosial dinilainya sebagai terobosan yang menempatkan aspek edukatif, kemanfaatan, dan pembinaan sebagai inti dari sanksi pidana.
“Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa pidana tidak hanya menjadi bentuk pembalasan. Ada nilai edukasi, ada kontribusi sosial, dan ada peluang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui pembinaan di balik jeruji,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Sidrap, lanjutnya, tengah menyiapkan mekanisme teknis pendataan, asesmen, dan pola kerja sosial yang akan diterapkan kepada para pelaku tindak pidana ringan. Nantinya, seluruh proses akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Sidrap dan kapasitas pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan refleksi nyata dari semangat KUHP 2023 yang mengedepankan harmoni dan keadilan berkelanjutan.
“Pidana kerja sosial adalah upaya menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, manfaat bagi masyarakat, dan semangat perdamaian. Ini adalah bagian dari pembangunan sistem pemidanaan yang lebih modern dan berorientasi manusia,” tutur Prof. Asep.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyambut baik kerja sama ini dan memastikan pihaknya siap menyediakan dukungan infrastruktur maupun program yang dibutuhkan.
“Sinergi ini penting. Kami ingin memastikan bentuk pidana alternatif ini berjalan efektif, memberi dampak positif bagi masyarakat, serta ikut mencegah potensi pelanggaran berulang,” ujarnya.
Bupati menilai, penerapan pidana kerja sosial nantinya akan memberi manfaat langsung bagi pembangunan daerah melalui kontribusi nyata dari para pelaku yang menjalani sanksi.
Sidrap di Garda Depan Penegakan Hukum Humanis
Penandatanganan MoU ini menempatkan Sidrap sebagai salah satu daerah yang proaktif menyambut perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional. Kejari Sidrap menegaskan komitmennya untuk menjalankan instrumen baru ini secara profesional, berlandaskan hukum, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Sidrap berharap dapat menjadi contoh penerapan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
katasulsel.com akan terus memantau tindak lanjut implementasi MoU ini dalam beberapa bulan ke depan. (*)
Tidak ada komentar