Rabu, 26 Nov 2025

Kejati Sulsel Gerebek Kantor PT C di Bogor, Sita Dokumen Penting Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

Katasulsel.com
26 Nov 2025 12:41
Makassar 0 103
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperluas langkah hukum ke luar daerah untuk memastikan alur anggaran dan peran para penyedia dapat dibongkar secara menyeluruh.

Banner Promosi WiFi

Langkah terbaru dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, ketika Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah Kantor PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kasi Penyidikan serta jajaran penyidik lainnya.

“Kami mengikuti jejak digital dan aliran anggarannya. Itu yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Rachmat. Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan seluruh dokumen yang berkaitan dengan keterlibatan PT C sebagai salah satu penyedia dalam proyek pengadaan bibit.

“Langkah ini penting untuk memperjelas konstruksi hukum dan menghitung potensi kerugian negara dalam pekerjaan senilai Rp60 miliar tersebut,” tambahnya.

banner 1080x1080

Dari lokasi di Bogor, penyidik menyita sejumlah dokumen kunci, antara lain:

  • Dokumen penawaran kontrak
  • Dokumen transaksi keuangan
  • Dokumen invoice atau faktur
  • Dokumen surat jalan pengadaan bibit

Proses penggeledahan berlangsung tertib dan terbuka, disaksikan oleh staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, perangkat desa, Babinsa, serta Linmas setempat.

Penggeledahan ini bukan yang pertama. Empat hari sebelumnya, pada Jumat 21 November 2025, penyidik telah menyisir tiga titik di Sulawesi Selatan: satu rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel. Seluruh lokasi tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan alur proyek maupun proses penganggaran.

Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui jajarannya menegaskan komitmen penuh untuk mengungkap dugaan korupsi ini hingga tuntas, termasuk menelusuri peran pihak penyedia maupun pihak lain yang berada di luar wilayah Sulawesi Selatan.

Penyidikan masih terus berlanjut, dan sumber internal menyebut tidak menutup kemungkinan adanya langkah pengamanan dokumen lanjutan serta pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. (edybasri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )