Jumat, 28 Nov 2025

APBD Rp1,099 Triliun, DPRD–Pemkab Sidrap Finalkan 3 Keputusan Krusial untuk Tahun 2026

Katasulsel.com
28 Nov 2025 10:40
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Rapat Paripurna yang digelar 27 November 2025 di Gedung DPRD Sidrap resmi mengunci arah pembangunan daerah tahun 2026. Paripurna yang berlangsung hingga malam hari itu menjadi momentum penting kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap, terutama dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Banner Promosi WiFi

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, didampingi seluruh unsur pimpinan. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Sekda Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan yang memenuhi ruang sidang.

Angka-Angka Kunci APBD 2026

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa APBD 2026 disusun berdasarkan sinkronisasi antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disejajarkan dengan kondisi ekonomi makro terkini.

Ia merinci tiga angka besar yang menjadi inti Ranperda APBD 2026, yang disusun mengacu pada Permendagri 14/2025:

banner 1080x1080

  1. Pendapatan Daerah ditargetkan Rp1,099 triliun, turun Rp164 miliar dibanding APBD awal 2025 yang berada pada angka Rp1,263 triliun.
  2. Belanja Daerah dialokasikan Rp1,199 triliun, berkurang Rp81 miliar dari belanja pokok 2025 yang mencapai Rp1,281 triliun.
  3. Penerimaan Pembiayaan Daerah dipatok Rp20 miliar, sama dengan tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan nihil, turun Rp2,2 miliar dari 2025.

Penurunan sejumlah pos anggaran tersebut disebutkan sebagai langkah penyesuaian terhadap realitas ekonomi, sekaligus upaya menjaga struktur fiskal tetap sehat dan terukur.

DPRD Dorong Akurasi, Pemkab Pastikan Efektivitas

Di hadapan anggota legislatif, Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran DPRD Sidrap yang telah menjalankan pembahasan secara detail, termasuk penyusunan catatan kritis dan rekomendasi.

Menurutnya, berbagai masukan itu akan menjadi indikator penting dalam memperbaiki pola perencanaan anggaran tahun depan.

“Semua pandangan fraksi, hasil pembahasan Banggar, hingga pendapat akhir tiap komisi adalah bagian dari penguatan kebijakan. Ini memastikan APBD 2026 efektif dijalankan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

DPRD Sidrap melalui pimpinannya juga menegaskan komitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. Takyuddin Masse menyebut bahwa keputusan malam itu bukan sekadar formalitas, tetapi representasi keseriusan lembaga legislatif dalam memastikan Sidrap memiliki APBD yang realistis, proporsional, dan mampu menstimulasi pertumbuhan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Ranperda APBD 2026, diserahkan langsung oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap sebagai simbol finalisasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )