Sabtu, 29 Nov 2025

BAZNAS Enrekang Tegaskan Dana ZIS Bukan Uang Negara, Klaim Kerugian Dinilai Menyesatkan

Katasulsel.com
28 Nov 2025 18:23
Berita 0 280
2 menit membaca

Enrekang, katasulsel.com Polemik penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan BAZNAS Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terus memanas. Tim Legal BAZNAS Enrekang mengeluarkan bantahan keras dan menyebut langkah Kejari sarat kekeliruan, terutama terkait klaim kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp16,656 miliar.

Banner Promosi WiFi

Dalam rilis resminya, Tim Legal menyebut pernyataan Kejari tidak objektif serta mengandung distorsi fakta. Mereka menilai penyidikan sejak awal dilakukan dengan pendekatan hukum yang keliru.

Tim hukum menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena itu, BAZNAS tidak berada dalam rezim APBN maupun APBD.

“Dana ZIS itu dana umat, bukan uang negara. Pertanggungjawabannya kepada muzaki dan Kementerian Agama, bukan kepada keuangan negara,” tulis Tim Legal dalam rilisnya.

banner 1080x1080

Menurut mereka, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengatur bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat diperlakukan sebagai keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejari Enrekang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana ZIS, mulai dari penarikan yang dianggap tidak sesuai syar’i, verifikasi data penerima yang disebut fiktif, hingga alokasi dana yang dinilai melebihi ketentuan.

Namun hal itu dibantah tegas oleh Tim Legal BAZNAS Enrekang.

“Hasil audit syariah internal dan eksternal tidak menemukan penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan. Laporan resmi ke BAZNAS Provinsi dan Kemenag bahkan menunjukkan peningkatan penyaluran dana dan seluruhnya sudah diverifikasi,” ujar mereka.

Tim hukum juga menyebut bahwa seluruh proses penyaluran dana zakat tetap mengikuti aturan delapan asnaf tanpa melanggar ketentuan syariah.

Angka Rp16,6 M Disebut Fantastis dan Tidak Berdasarkan Kewenangan yang Tepat

Salah satu poin yang paling disoroti Tim Legal adalah klaim kerugian negara sebanyak Rp16,656 miliar. Angka tersebut diketahui berasal dari perhitungan Inspektorat Daerah.

Menurut Tim Legal, perhitungan tersebut tidak dapat dianggap sah karena dana ZIS tidak termasuk kategori keuangan negara dan Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan mengaudit BAZNAS, mengingat lembaga tersebut berstatus non-struktural.

“Tidak pernah ada audit syariah dari Kemenag yang menyimpulkan adanya kerugian negara. Klaim tersebut tidak berdasar,” tegas mereka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )