
Atas sejumlah kejanggalan itu, Tim Legal menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami memandang langkah Kejari prematur dan cacat hukum sejak awal,” ujar Mahyuddin Jamal, salah satu perwakilan tim hukum.
Mereka meminta Kejari Enrekang meninjau kembali dasar hukum penyidikan serta membuka secara transparan metodologi perhitungan kerugian negara yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Enrekang belum mengeluarkan pernyataan tambahan terkait bantahan dari Tim Legal BAZNAS Enrekang.(ZF)
Tidak ada komentar