Sabtu, 29 Nov 2025

BAZNAS Enrekang Tegaskan Dana ZIS Bukan Uang Negara, Klaim Kerugian Dinilai Menyesatkan

Katasulsel.com
28 Nov 2025 18:23
Berita 0 294
2 menit membaca

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Atas sejumlah kejanggalan itu, Tim Legal menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang dilakukan secara tergesa-gesa.

Banner Promosi WiFi

“Kami memandang langkah Kejari prematur dan cacat hukum sejak awal,” ujar Mahyuddin Jamal, salah satu perwakilan tim hukum.

Mereka meminta Kejari Enrekang meninjau kembali dasar hukum penyidikan serta membuka secara transparan metodologi perhitungan kerugian negara yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Enrekang belum mengeluarkan pernyataan tambahan terkait bantahan dari Tim Legal BAZNAS Enrekang.(ZF)

banner 1080x1080

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )