Sabtu, 29 Nov 2025

Plt Kadis Kesehatan Sidrap Klarifikasi Tarif Suket Berbadan Sehat

Katasulsel.com
28 Nov 2025 19:49
Sidrap 0 87
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Polemik perbedaan tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat atau Suket di sejumlah puskesmas di Kabupaten Sidrap menjadi perhatian masyarakat dan DPRD. Namun, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre, SKM., M.Kes, memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan tarif yang selama ini menimbulkan pertanyaan publik.

Banner Promosi WiFi

Dr. Ishak menegaskan, penarikan biaya Suket di beberapa puskesmas tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Desember 2023.

“Yang membayar itu karena didasarkan pada peraturan bupati. Kenapa tidak gratis? Karena layanan Suket ini tidak masuk dalam penanganan BPJS Kesehatan, dan diberikan atas permintaan sendiri,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat malam, 28 November 2025.

Ia menambahkan, besaran tarif saat ini adalah Rp 50.000 per Suket, dan mekanisme tersebut mengikuti regulasi yang berlaku di masing-masing Puskesmas dengan status BLUD. Puskesmas yang memberlakukan layanan gratis, seperti di Pangkajene, telah menyesuaikan dengan surat edaran Bupati bagi warga ber-KTP Sidrap.

banner 1080x1080

Lebih lanjut, Dr. Ishak menyampaikan bahwa Draft Perbup BLUD Tahun 2025 tengah memasuki tahap legislasi. Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, semua puskesmas di Kabupaten Sidrap diharapkan menerapkan tarif Suket secara seragam, tanpa perbedaan antar-lokasi.

“Insya Allah, dalam waktu dekat akan kita seragamkan. Menunggu tahapan berikutnya sampai penetapan Perbup BLUD Tahun 2025. Dengan adanya Perbup yang baru, diharapkan semua Puskesmas memiliki aturan yang sama,” tegasnya.

Plt Kadis Kesehatan menekankan, perbedaan tarif saat ini disebabkan variasi item pemeriksaan dan status layanan BLUD di masing-masing Puskesmas. Ia berharap masyarakat memahami mekanisme ini agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak perlu.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan konsistensi layanan publik kesehatan. Seluruh puskesmas di Sidrap akan segera menerapkan tarif Suket yang seragam, sehingga warga dapat menerima layanan yang adil dan profesional di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )