Selasa, 02 Des 2025

Kejati Sulsel Kembangkan Penyidikan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M, Dua Saksi Petani Diperiksa di Subang

Katasulsel.com
2 Des 2025 13:39
Headline 0 31
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com — Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 terus bergerak dengan ritme cepat dan sistematis.

Setelah melakukan penggeledahan besar-besaran di Bogor, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini mengarahkan fokus ke Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pada Kamis, 27 November 2025, di Kantor Kejari Subang, penyidik memeriksa dua saksi kunci berinisial N dan EF, yang merupakan anggota kelompok tani penyedia bibit. Keduanya disebut ikut menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mulai menemukan pola-pola penting terkait alur pengadaan, mulai dari proses penyiapan bibit, pergerakan order, hingga distribusi.

Banner Promosi WiFi

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita dokumen-dokumen krusial dari saksi maupun penyedia.

Penyitaan itu mencakup:

  • dokumen transaksi,
  • buku pencatatan order dan pengiriman bibit nanas,
  • dokumen sertifikasi bibit,
    yang seluruhnya dinilai relevan untuk mengurai konstruksi perkara.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas sebelumnya. Kami bergerak berdasarkan jejak digital dan alur anggaran yang membawa kami dari Makassar ke Bogor, lalu sekarang ke Subang,” kata Rachmat Supriady.

Langkah di Subang ini merupakan rangkaian pengembangan yang dilakukan penyidik setelah penggeledahan besar di Jawa Barat dua hari sebelumnya.

Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu penyedia bibit di Kabupaten Bogor.
Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen penting:

  • dokumen penawaran kontrak,
  • dokumen transaksi,
  • invoice (faktur),
  • surat jalan,

yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas bernilai fantastis tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan ini adalah bagian dari komitmen Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Penyelidikan tidak berhenti di Sulsel. Semua pihak penyedia, termasuk yang berada di luar wilayah, akan diperiksa. Kami ingin memastikan konstruksi hukum perkara ini benar-benar terang,” tegas Rachmat.

Dengan rangkaian penyitaan dan pemeriksaan lintas provinsi ini, kasus pengadaan bibit nanas Rp60 miliar mulai memperlihatkan titik terang. Penyidik disebut terus menelusuri arus barang dan dana, yang diyakini menjadi kunci menentukan siapa saja yang bakal ikut terseret dalam pusaran kasus ini. (edy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )