Ketua KPU Pangkep Diduga Dalang Skandal Hibah Pilkada, Modus Kolusi TerungkapDengan konstruksi penyidikan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, secara primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, dan secara subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18, ditambah pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.
Usai dinyatakan sehat oleh dokter, ketiga pejabat KPU ini langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Pangkajene untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 1—20 Desember 2025.
Penyidik turut menyita uang tunai Rp 205.645.803, yang disebut sebagai bagian dari aliran fee hasil persengkokolan pengadaan.
Dengan terungkapnya modus hingga pemetaan peran masing-masing tersangka, penanganan perkara ini memasuki fase yang kian terang. Publik kini menunggu apakah penyidik akan mengembangkan kasus ini ke aktor lain yang diduga ikut mengambil bagian dalam praktik korupsi dana hibah Pilkada Pangkep. (edy)
Tidak ada komentar