Tiga Pejabat KPU Pangkep Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024Pangkep, katasulsel.com, – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Tahun 2024 memasuki babak paling menentukan.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep resmi menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif dan ekspose perkara yang berlangsung hampir seharian.
Penetapan tersebut menandai perubahan status dari saksi menjadi tersangka terhadap tiga figur penting: I selaku Ketua KPU Pangkep, M selaku Komisioner KPU, dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejari Pangkep memastikan keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, termasuk keterangan 28 saksi dan tiga ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen penuh kejaksaan dalam membersihkan praktik korupsi, terutama pada anggaran negara yang dipakai dalam proses pemilu.
Ia menekankan bahwa dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada adalah kategori belanja strategis yang tidak boleh disentuh praktik lancung.
“Penetapan tiga tersangka ini adalah bukti kerja keras penyidik. Ini komitmen kami untuk memastikan dana publik digunakan secara akuntabel. Korupsi, apalagi yang menyangkut pesta demokrasi, tidak boleh dibiarkan,” ujar Jhon Ilef, melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, di Makassar, Senin, 1 Desember 2025.
Soetarmi menyebut, laporan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap kerugian negara yang timbul mencapai Rp554.403.275.
Jumlah ini, sebutnya, diduga menguap akibat kolusi yang dilakukan para tersangka dalam mekanisme e-purchasing pengadaan barang.
Dari hasil penyidikan, Ketua KPU I dan Komisioner M disebut melakukan penunjukan calon penyedia barang tanpa kewenangan, sementara AS sebagai PPK mengeksekusi proses pengadaan menggunakan dokumen yang disiapkan penyedia guna menyamarkan negosiasi harga. Imbalan berupa fee diduga menjadi motif utama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis. Secara primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta secara subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, disertai pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025. Penyidik juga menyita uang tunai Rp205.645.803 sebagai barang bukti awal yang diduga terkait aliran dana fee dari penyedia.
Perkembangan terbaru ini sekaligus mematahkan spekulasi publik mengenai lambannya penanganan perkara.
Tidak ada komentar