Kisruh ZIS-DSKL Enrekang: BAZNAS Klarifikasi Pemotongan ASN, Dana Titipan, hingga Dugaan GratifikasiEnrekang, katasulsel.com — BAZNAS Kabupaten Enrekang akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan periode 2021–2026 dan seorang eks Pelaksana Tugas (PLT) dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) tahun 2021–2024. Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Enrekang, Sabtu (7/12/2025).
Dalam pemaparannya, BAZNAS Enrekang menilai sejumlah poin yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka masih bersifat administratif dan tidak tepat dijadikan indikator tindak pidana korupsi. Mereka menyebut lembaga perlu meluruskan berbagai informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Salah satu poin yang paling disorot adalah temuan Inspektorat Provinsi mengenai kerugian negara Rp 16,65 miliar. Menurut BAZNAS, angka tersebut dihitung berdasarkan ketidaksesuaian administrasi penyaluran, bukan kerugian riil. Mereka menilai metode perhitungan itu berpotensi melampaui kewenangan dan tidak selaras dengan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat. BAZNAS menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak otomatis dapat dipidana.
BAZNAS juga meluruskan isu mengenai Rp 1,115 miliar yang disebut sebagai dana titipan di Kejaksaan. Menurut mereka, uang tersebut berasal dari kekayaan pribadi para tersangka dan tidak terkait aliran dana ZIS-DSKL. BAZNAS menyebut munculnya dana itu hanyalah akibat konstruksi hukum oknum kejaksaan yang mengategorikannya sebagai bagian dari dugaan pemerasan atau gratifikasi sehingga masuk ke rekening penitipan negara.
Isu lain yang ikut mengemuka ialah dugaan pemaksaan dalam pemotongan ZIS bagi ASN dan PPPK. BAZNAS menepis keras anggapan tersebut. Mereka menegaskan mekanisme pemotongan itu sah secara hukum dan dijalankan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2015 serta Perbup No. 8 Tahun 2016. Pemotongan dilakukan melalui OPD masing-masing dan bukan tindakan memaksa.
Terkait verifikasi mustahik yang disebut tidak sesuai ketentuan, BAZNAS menjelaskan bahwa proses penyaluran justru menggunakan dua tahap verifikasi, yakni pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan. Jika ditemukan kelalaian, hal itu dinilai sebagai kesalahan teknis yang sedang dibenahi, bukan unsur memperkaya diri atau membuat data fiktif.
Soal penyaluran dana infak dan sedekah ke lembaga yang bukan termasuk delapan asnaf penerima zakat, BAZNAS menegaskan langkah itu tidak melanggar syariat. Penyaluran tersebut berpatokan pada SK Ketua BAZNAS RI Nomor 27 Tahun 2022, yang memberi ruang penggunaan dana infak dan sedekah untuk lembaga non-asnaf.
Temuan Inspektorat Kemenag terkait conflict of interest juga dibahas. BAZNAS mengaku sudah menindaklanjuti lewat surat perintah internal dan pengunduran diri pihak yang bersangkutan. Lembaga memastikan bahwa mekanisme pencegahan benturan kepentingan telah berjalan.
Tidak ada komentar