Majene – Agenda penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Negeri se-Sulbar dengan seluruh pemerintah kabupaten berlangsung khidmat di Aula Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., pada Senin (8/12/2025). Di antara jajaran Adhyaksa, kehadiran dan peran aktif Kepala Kejaksaan Negeri Majene menjadi salah satu perhatian utama dalam forum resmi yang berorientasi pada implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP Nasional 2026.
Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta dari lintas institusi ini menandai babak baru modernisasi hukum pidana Indonesia. Para tokoh penegak hukum, termasuk Dir B pada Jampidum, Kepala Kejati Sulbar, Wakil Kepala Kejati, unsur kepolisian, pengadilan, serta para Bupati se-Sulbar, hadir untuk memastikan harmonisasi penegakan hukum berjalan dalam satu tarikan nafas.
Sebagai bagian dari unsur strategis Kejaksaan RI, Kajari Majene tampil menonjol dalam jajaran pejabat Adhyaksa yang ikut menandatangani PKS bersama Bupati se-Sulbar. Peran Kajari Majene dalam forum ini disebut-sebut sebagai representasi kesiapan kelembagaan di tingkat daerah untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan sesuai asas due process of law.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulbar menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah historis menyambut pemberlakuan KUHP Nasional. Paradigma baru pemidanaan – termasuk pidana kerja sosial – membutuhkan sinergi Jaksa selaku eksekutor tunggal dengan pemerintah daerah yang bertugas menyediakan sarana dan fasilitas. Komitmen inilah yang menjadi ruang kontribusi penting Kejari Majene, terutama dalam pembangunan pola koordinasi lintas lembaga.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sulawesi Barat menekankan pentingnya penerapan keadilan yang tidak selalu bermuara pada pemenjaraan. Restorative justice diberi ruang lebih besar, dan pidana kerja sosial menjadi instrumen pemulihan sosial yang realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Kehadiran Kajari Majene di barisan depan pelaksanaan PKS disebut sebagai wujud kesiapan Kejaksaan Negeri dalam mengadopsi pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.
Sementara itu, perwakilan JAMPIDUM menambahkan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus dilakukan melalui mekanisme proporsional yang tetap menjaga kepastian hukum. Jaksa di daerah dituntut memperkuat koordinasi dengan pemda untuk menentukan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta efektivitas sanksi—sebuah tugas yang kembali menempatkan Kejari Majene sebagai simpul penting dalam ekosistem penegakan hukum Sulbar.
Penandatanganan MoU dan PKS kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video implementasi serta sesi foto bersama. Acara berakhir pukul 11.05 Wita dalam keadaan aman dan tertib, menandai konsolidasi besar aparat penegak hukum Sulbar menjelang diberlakukannya KUHP baru.
Dengan hadirnya Kajari Majene dan jajaran Kejari se-Sulbar, kegiatan ini menegaskan bahwa Kejaksaan RI sudah berada di jalur yang tepat untuk membumikan nilai-nilai keadilan korektif dan restoratif. Sulawesi Barat menjadi salah satu daerah yang paling siap menghadapi transformasi hukum nasional, dan Kejari Majene mengambil posisi krusial dalam memastikan implementasi di tingkat kabupaten berjalan tanpa hambatan.Majene, katasulsel.com – Agenda penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Negeri se-Sulbar dengan seluruh pemerintah kabupaten berlangsung khidmat di Aula Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., pada Senin (8/12/2025).
Di antara jajaran Adhyaksa, kehadiran dan peran aktif Kepala Kejaksaan Negeri Majene menjadi salah satu perhatian utama dalam forum resmi yang berorientasi pada implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP Nasional 2026.

Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta dari lintas institusi ini menandai babak baru modernisasi hukum pidana Indonesia. Para tokoh penegak hukum, termasuk Dir B pada Jampidum, Kepala Kejati Sulbar, Wakil Kepala Kejati, unsur kepolisian, pengadilan, serta para Bupati se-Sulbar, hadir untuk memastikan harmonisasi penegakan hukum berjalan dalam satu tarikan nafas.
Sebagai bagian dari unsur strategis Kejaksaan RI, Kajari Majene tampil menonjol dalam jajaran pejabat Adhyaksa yang ikut menandatangani PKS bersama Bupati se-Sulbar. Peran Kajari Majene dalam forum ini disebut-sebut sebagai representasi kesiapan kelembagaan di tingkat daerah untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan sesuai asas due process of law.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulbar menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah historis menyambut pemberlakuan KUHP Nasional. Paradigma baru pemidanaan – termasuk pidana kerja sosial – membutuhkan sinergi Jaksa selaku eksekutor tunggal dengan pemerintah daerah yang bertugas menyediakan sarana dan fasilitas. Komitmen inilah yang menjadi ruang kontribusi penting Kejari Majene, terutama dalam pembangunan pola koordinasi lintas lembaga.

Sejalan dengan itu, Gubernur Sulawesi Barat menekankan pentingnya penerapan keadilan yang tidak selalu bermuara pada pemenjaraan. Restorative justice diberi ruang lebih besar, dan pidana kerja sosial menjadi instrumen pemulihan sosial yang realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Kehadiran Kajari Majene di barisan depan pelaksanaan PKS disebut sebagai wujud kesiapan Kejaksaan Negeri dalam mengadopsi pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.
Sementara itu, perwakilan JAMPIDUM menambahkan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus dilakukan melalui mekanisme proporsional yang tetap menjaga kepastian hukum. Jaksa di daerah dituntut memperkuat koordinasi dengan pemda untuk menentukan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta efektivitas sanksi—sebuah tugas yang kembali menempatkan Kejari Majene sebagai simpul penting dalam ekosistem penegakan hukum Sulbar.
Penandatanganan MoU dan PKS kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video implementasi serta sesi foto bersama. Acara berakhir pukul 11.05 Wita dalam keadaan aman dan tertib, menandai konsolidasi besar aparat penegak hukum Sulbar menjelang diberlakukannya KUHP baru.
Dengan hadirnya Kajari Majene dan jajaran Kejari se-Sulbar, kegiatan ini menegaskan bahwa Kejaksaan RI sudah berada di jalur yang tepat untuk membumikan nilai-nilai keadilan korektif dan restoratif. Sulawesi Barat menjadi salah satu daerah yang paling siap menghadapi transformasi hukum nasional, dan Kejari Majene mengambil posisi krusial dalam memastikan implementasi di tingkat kabupaten berjalan tanpa hambatan. (edybasri)

Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )


Tidak ada komentar