Minggu, 14 Des 2025

Soetarmi Kasi Penkum Kejati Sulsel Komitmen Kawal Dana Desa: Wujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Sejalan dengan Asta Cita

Katasulsel.com
13 Des 2025 21:36
Gowa 0 115
3 menit membaca

Gowa, Katasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan pergeseran fundamental paradigma Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan Dana Desa. Kejaksaan kini bergeser dari yang semula bersifat Represif (menindak setelah kejadian) menjadi Preventif dan Proaktif, memosisikan diri sebagai mitra penjamin legalitas pengelolaan keuangan desa.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Jambore Kepala Desa tahun 2025 yang mengusung tema “Mewujudkan Asta Cita dari Desa,” bertempat di Rindam XIV/Hasanuddin, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (13/12/2025).
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kasipenkum Soetarmi membawakan materi berjudul “Konsistensi Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa.” Kegiatan ini turut dihadiri sebagai pemateri dari Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Polda Sulsel.

Soetarmi menjelaskan bahwa komitmen Kejati Sulsel sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran, yakni “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”

Lebih lanjut, dukungan ini diwujudkan berdasarkan Poin ke-2 pada Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI tahun 2025, yang menginstruksikan Kejaksaan untuk mendukung Asta Cita dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berfokus pada tiga poin utama: Hajat Hidup Orang Banyak; Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.

Banner Promosi WiFi

Meskipun pencegahan adalah prioritas, Kasipenkum Soetarmi menegaskan bahwa penindakan tegas adalah keniscayaan untuk menciptakan efek gentar (Deterrent Effect).

“Kami tegaskan, bagi siapa pun yang dengan sengaja memanfaatkan celah atau kekuasaan untuk memperkaya diri dan kelompok, Kejaksaan tidak akan ragu untuk menindak. Meskipun nilai hasil korupsi kecil, namun ditemukan niat jahat dan unsur melawan hukum (PMH) dapat dibuktikan tegas dan nyata, maka harus diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Soetarmi.

Kepala Desa diminta mewaspadai titik rawan korupsi, antara lain:

  • Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Potensi pelanggaran seperti markup anggaran, penggelembungan volume, atau proyek fiktif dapat diatasi dengan memasang Rencana Anggaran Biaya (RAB) di papan pengumuman/website desa, serta mengutamakan swakelola dan melibatkan tim teknis independen.
  • Laporan Pertanggungjawaban: Untuk menghindari penggunaan nota belanja palsu atau pertanggungjawaban kegiatan fiktif, Kejaksaan menyarankan dilakukannya Verifikasi BPD yang ketat, melibatkan unsur masyarakat dalam pemeriksaan fisik dan administrasi, serta memastikan bukti pendukung sesuai kondisi riil.
  • Pengelolaan BUM Desa: Potensi kerugian akibat manajemen yang salah atau penanaman modal tanpa tata kelola yang baik dapat dihindari dengan Pemisahan Keuangan secara tegas antara keuangan desa dan BUM Desa, serta memanfaatkan Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan dan Kementerian Koperasi untuk asistensi tata kelola.

Kasipenkum menutup materinya dengan mengajak seluruh Kepala Desa untuk memegang teguh akuntabilitas dan transparansi, serta segera menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang masuk, sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan di tingkat desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )