
“Total uang tunai yang telah digunakan pelaku mencapai Rp 509 juta dari total Rp 530 juta yang dicuri,” ungkap AKP Alvin.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri sisa hasil kejahatan yang belum ditemukan.
“Kasus ini tercatat sebagai salah satu pencurian dengan nilai kerugian terbesar yang kami tangani tahun ini,” pungkas AKP Alvin.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar