Kamis, 18 Des 2025

Uang Rp 530 Juta hingga Emas Raib, Polisi Ungkap Pencurian Besar di Bone

Katasulsel.com
14 Des 2025 21:23
Bone 0 296
3 menit membaca

“Total uang tunai yang telah digunakan pelaku mencapai Rp 509 juta dari total Rp 530 juta yang dicuri,” ungkap AKP Alvin.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri sisa hasil kejahatan yang belum ditemukan.

“Kasus ini tercatat sebagai salah satu pencurian dengan nilai kerugian terbesar yang kami tangani tahun ini,” pungkas AKP Alvin.

Banner Promosi WiFi

Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )