Selasa, 16 Des 2025

Petani di Sinjai Selatan Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas Selama Bertahun-tahun

Katasulsel.com
15 Des 2025 19:30
Sinjai 0 110
2 menit membaca

SINJAI, Katasulsel.com – Warga Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, digemparkan oleh penangkapan seorang pria berinisial AL (41), yang sehari-hari dikenal sebagai petani. Ia diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28).

Kasus yang memantik kemarahan warga ini kini ditangani secara serius oleh jajaran Polres Sinjai, menyusul dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AL diamankan pada Minggu malam, sekitar pukul 19.00 WITA, oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan dijemput di wilayah Polsek Sinjai Selatan. Langkah ini kami ambil untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari potensi tindakan main hakim sendiri dari warga,” kata Ipda Agus kepada wartawan.

Banner Promosi WiFi

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban. Laporan resmi kemudian dibuat dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/312/XII/2025/SPKT. Berdasarkan keterangan sementara, perbuatan itu diduga dilakukan saat rumah korban dalam kondisi sepi. Korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga berada pada posisi yang sangat rentan,” jelasnya.

Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku tidak menyangkal perbuatannya. Bahkan, ia mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sekitar lima kali dalam rentang waktu kurang lebih tiga tahun. Aksi terakhir diduga terjadi pada November 2025,” ungkap Ipda Agus.

Namun demikian, polisi menegaskan bahwa dalih pelaku yang menyebut perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kami tegaskan bahwa korban adalah penyandang disabilitas yang memiliki perlindungan hukum khusus. Aspek kerentanan korban menjadi perhatian utama dalam proses penyidikan ini,” tegas Ipda Agus.

Saat ini, AL telah ditahan di Mapolres Sinjai dan perkaranya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Kekerasan seksual, terlebih terhadap kelompok rentan, merupakan kejahatan serius yang tidak akan kami toleransi,” tutup Ipda Agus.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan, demi keadilan dan pemulihan trauma yang dialami korban. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )