Selasa, 16 Des 2025

Sidrap Perkuat Fondasi Pembangunan Lewat Tiga Regulasi Kunci

Katasulsel.com
15 Des 2025 19:43
Sidrap 0 109
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II, Senin (15/12/2025). Tiga regulasi tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung sektor pertanian, fiskal daerah, dan tata kelola pemerintahan desa.

Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidrap itu dipimpin Ketua DPRD Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis. Hadir langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, hingga jajaran pejabat eselon III.

Tiga Ranperda yang disepakati terdiri dari dua Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap dan satu Ranperda inisiatif DPRD. Ketiganya menjadi penanda arah kebijakan pembangunan Sidrap ke depan.

Dua Ranperda usulan pemerintah daerah meliputi Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara Ranperda inisiatif DPRD mengatur Perangkat Desa.

Banner Promosi WiFi

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan riil daerah yang telah melalui proses pembahasan panjang dan komprehensif.

“Ini adalah agenda pembicaraan tingkat II atas Ranperda yang sangat penting bagi masyarakat Sidrap, mulai dari penguatan sistem irigasi, optimalisasi pendapatan daerah, hingga penataan perangkat desa,” ujar Syaharuddin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang dinilai mampu menjaga ritme pembahasan secara produktif dan tepat waktu.

“Sinergi yang terbangun antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci sehingga seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat diselesaikan sesuai jadwal,” katanya.

Berdasarkan laporan Pansus, DPRD Sidrap secara aklamasi menyetujui dua Ranperda prakarsa pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ranperda irigasi diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan sektor pertanian, sementara perubahan Perda pajak dan retribusi diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan penghargaan atas inisiatif DPRD yang dinilai berpihak pada penguatan pemerintahan desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )