
“Ranperda ini memberikan kepastian hukum terkait kewenangan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa, serta pembinaan dan pengawasan,” jelas Syaharuddin.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan, pemerintah daerah secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Perda. Pemkab Sidrap juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif.
Ketiga Perda yang disahkan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mempercepat pembangunan daerah, memperbaiki tata kelola fiskal, serta memperkuat pemerintahan desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidrap. (edybasri)
Tidak ada komentar