Selasa, 16 Des 2025

Sidrap Perkuat Fondasi Pembangunan Lewat Tiga Regulasi Kunci

Katasulsel.com
15 Des 2025 19:43
Sidrap 0 130
2 menit membaca

“Ranperda ini memberikan kepastian hukum terkait kewenangan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa, serta pembinaan dan pengawasan,” jelas Syaharuddin.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan, pemerintah daerah secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Perda. Pemkab Sidrap juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif.

Ketiga Perda yang disahkan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mempercepat pembangunan daerah, memperbaiki tata kelola fiskal, serta memperkuat pemerintahan desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidrap. (edybasri)

Banner Promosi WiFi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )