Rabu, 17 Des 2025

Legislator Sidrap Mengadu ke Komisi III DPR RI Usai Didatangi Preman dan Oknum Polisi

Katasulsel.com
17 Des 2025 12:56
Sidrap 0 40
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Dugaan intimidasi terhadap wakil rakyat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kian menguat dan kini merembet ke tingkat nasional. Anggota DPRD Sidrap, H. Abd Rahman, secara terbuka menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI setelah mengaku didatangi sejumlah preman yang diduga didampingi oknum polisi.

Langkah itu ditempuh H. Abd Rahman menyusul tekanan yang ia alami saat menjalankan fungsi pengawasan legislatif. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden di Jakarta, ia menegaskan bahwa intimidasi tersebut bukan hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai kewibawaan lembaga DPRD dan prinsip negara hukum.

“Saya menjalankan tugas konstitusional, tetapi justru mendapat tekanan dan intimidasi. Ini ancaman serius bagi demokrasi,” tegas H. Abd Rahman.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya didatangi sekelompok orang yang diduga preman dan disebut-sebut sebagai kaki tangan seorang pengusaha berinisial HR, pimpinan CV Haspa Jaya. Yang lebih memprihatinkan, kedatangan kelompok tersebut diduga didampingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Banner Promosi WiFi

Menurutnya, keberadaan oknum aparat dalam peristiwa tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran, bahkan perlindungan terhadap tindakan intimidatif. Padahal, aparat penegak hukum seharusnya berada di garda terdepan melindungi masyarakat dan wakil rakyat, bukan sebaliknya.

Tak berhenti di situ, H. Abd Rahman mengaku telah melaporkan salah satu oknum polisi berinisial C ke Propam Polres Sidrap. Laporan itu dilayangkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aparat dalam tindakan yang dinilainya mencederai hukum.

Selain melapor ke internal kepolisian, H. Abd Rahman juga meminta atensi serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Ia berharap Komisi III turun tangan memberikan perlindungan hukum sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan objektif dan transparan.

“Saya berharap Komisi III DPR RI memberi perhatian khusus. Ini bukan semata soal saya, tetapi soal keselamatan demokrasi dan fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.

Dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, H. Abd Rahman juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang disinyalir melibatkan HR dan CV Haspa Jaya. Dugaan tersebut meliputi pengelolaan usaha angkutan dengan armada yang diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan sah, dugaan manipulasi kualitas beras maklon yang disuplai ke gudang filial Bulog, hingga pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam transaksi dan penguasaan tanah negara yang berpotensi merugikan aset negara. Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, perlu diusut tuntas secara profesional dan tanpa pandang bulu.

H. Abd Rahman menilai, intimidasi terhadap wakil rakyat yang tengah menjalankan fungsi pengawasan merupakan sinyal kuat masih suburnya praktik premanisme serta dugaan kolusi antara pengusaha dan oknum aparat di daerah.

“Jika dibiarkan, hukum akan kehilangan wibawa dan kepercayaan publik terhadap negara akan terus terkikis,” tulisnya dalam surat tersebut.

Melalui surat terbuka itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran, menindak tegas oknum aparat yang terlibat, serta memberikan perlindungan hukum agar anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa ancaman.

Kasus ini pun diharapkan menjadi momentum nasional untuk memberantas mafia usaha, mafia proyek, dan premanisme yang berlindung di balik kekuatan ekonomi dan kekuasaan.

H. Abd Rahman menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang adil dan tegas dapat benar-benar diwujudkan demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan masa depan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )