Kamis, 18 Des 2025

Aksi Memanas di Kejari Enrekang, Massa Soroti Proses Hukum dan Praperadilan

Katasulsel.com
18 Des 2025 17:47
Enrekang 0 192
3 menit membaca

Enrekang, Katasulsel.com — Suasana di Kabupaten Enrekang memanas setelah Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Enrekang menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung cukup tegang, Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian sikap terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga BAZNAS Kabupaten Enrekang.

Massa aksi menggelar demonstrasi di dua titik, yakni Pelataran Pengadilan Negeri Enrekang dan Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang. Ketegangan sempat terjadi ketika massa mendapati Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta jajaran kepala seksi tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Situasi sempat memanas ketika massa berupaya melakukan aksi simbolik pembakaran ban, namun berhasil dikendalikan aparat pengamanan.

Koordinator aksi, Furqan, dalam orasinya menyampaikan bahwa gerakan tersebut merupakan ekspresi keresahan publik atas proses penegakan hukum yang, menurut mereka, perlu dikawal secara terbuka dan adil. Ia menekankan bahwa aksi tersebut bertujuan menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang tersedia.

“Gerakan ini menyatakan sikap untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan due process of law,” ujar Furqan di hadapan massa.

Banner Promosi WiFi

Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi BAZNAS Enrekang telah memasuki tahap penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga tersebut. Atas hal itu, kuasa hukum para pihak menggunakan hak hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, Furqan menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat langkah-langkah prosedural yang dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah bergulirnya proses praperadilan tersebut. Salah satunya terkait pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami menyayangkan adanya langkah yang dilakukan di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan. Hal ini memunculkan persepsi publik bahwa proses praperadilan menjadi kurang mendapatkan ruang yang semestinya,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas perkara tercatat didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Desember 2025. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena praperadilan telah lebih dahulu bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang.

Dalam pernyataannya, Furqan menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah dan dijamin undang-undang sebagai mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, setiap tahapan hukum perlu dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Praperadilan bukan sekadar formalitas. Itu adalah hak hukum yang dijamin, dan perlu dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta lembaga peradilan menjaga independensi proses hukum, serta mendorong evaluasi internal oleh institusi terkait guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir tanpa insiden lanjutan. Massa menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. (ZF)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )