Legislator Sidrap H. Abd RahmanSidrap, katasulsel.com — Sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) masih terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum pemilik lahan Haji Roy yang sebelumnya membantah adanya dugaan intimidasi, pihak H Abdul Rahman kini menyampaikan klarifikasi resmi melalui penasihat hukumnya.
Kuasa hukum H Abdul Rahman, Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., menilai keterangan yang disampaikan oleh Nurhalim, S.H., dan Muhammad Febriansyah, S.H., selaku kuasa hukum Haji Roy, belum menggambarkan persoalan secara utuh.
Menurutnya, pernyataan tersebut cenderung sepihak karena hanya bertumpu pada versi klien mereka.
Abdul Razak menjelaskan, terdapat perbedaan pandangan mendasar mengenai riwayat dan status kepemilikan lahan yang saat ini disengketakan. Ia menegaskan bahwa kliennya juga mengantongi bukti-bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut dan siap mengujinya melalui jalur hukum.
“Kami menyambut baik jika persoalan ini diselesaikan secara hukum. Klien kami siap membuka seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki agar duduk persoalannya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” kata Abdul Razak.
Mengenai kejadian di lokasi sengketa, pihak H Abdul Rahman membantah narasi yang menyebut situasi berlangsung tanpa tekanan.
Ia mengungkap adanya fakta lapangan berupa kehadiran sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam, serta keberadaan seorang aparat di lokasi, yang menurutnya perlu dijelaskan secara objektif agar tidak menyesatkan publik.
Lebih lanjut, Abdul Razak menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut merupakan persoalan keperdataan antarindividu. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila posisi H Abdul Rahman sebagai anggota DPRD Sidrap dikaitkan dengan konflik tersebut.
Tidak ada komentar