Kamis, 18 Des 2025

Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam, Penyidik Dalami Kebijakan Kunci Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Katasulsel.com
18 Des 2025 10:46
Headline 0 89
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com – Peran strategis mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjadi fokus utama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Hal itu tercermin dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam, Rabu, 17 Desember 2025.

Bahtiar tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan baru berakhir pada malam hari setelah penyidik menggali secara mendalam kebijakan, kewenangan, serta proses pengambilan keputusan yang dijalankan selama dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Penyidik menelusuri sejauh mana peran Bahtiar dalam penetapan program pengadaan bibit nanas yang menyedot anggaran besar dan dijalankan lintas perangkat daerah. Program tersebut diketahui menjadi salah satu agenda strategis pemerintah provinsi pada masa kepemimpinannya.

Banner Promosi WiFi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur dilakukan untuk memperjelas alur kebijakan dari level pengambil keputusan tertinggi di daerah.

“Penyidik mendalami kebijakan strategis, mulai dari perencanaan program, persetujuan anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan dan distribusi bibit. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.

Menurutnya, dalam proyek tersebut penyidik menemukan indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan. Dugaan tersebut mencakup potensi penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan yang tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.

Namun demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pembuktian melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Dalam rangka menguatkan konstruksi perkara, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan pengadaan bibit nanas. Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan pelaksana proyek di beberapa daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )