Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa 10 Jam, Penyidik Dalami Kebijakan Kunci Pengadaan Bibit Nanas Rp60 MiliarSejauh ini, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang dinilai berkaitan langsung dengan proyek tersebut, termasuk kantor OPD teknis, instansi pengelola keuangan daerah, serta pihak swasta selaku rekanan pengadaan.
Ratusan dokumen, bukti transaksi, dan perangkat elektronik telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa, hingga penerima manfaat di tingkat kelompok tani.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan, penanganan perkara ini diarahkan untuk mengurai secara objektif relasi antara kebijakan publik dan pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk mengidentifikasi potensi penyimpangan yang terjadi dalam setiap tahapan program.
“Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Soetarmi. (*)
Editor: Edy Basri
Tidak ada komentar