
NCW mengklaim memiliki bukti aliran dana dari SL ke rekening pribadi Padeli di Bank BRI atas nama Padeli, yang disebut-sebut sebagai biaya konsumsi tim Kejati. Namun berdasarkan penelusuran NCW, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jumlah uang yang diduga diperas pun dinilai jauh lebih besar dari yang selama ini diungkap aparat penegak hukum. NCW menyebut total dugaan pemerasan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan sedikitnya Rp930 juta telah digunakan secara pribadi oleh terlapor.
Bahkan, salah satu pimpinan BAZNAS Enrekang disebut diduga dipaksa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat senilai Rp300 juta untuk memenuhi permintaan tersebut. NCW juga menyoroti dugaan upaya menutup jejak dengan meminjam dana dari pihak lain guna menciptakan kesan seolah dana masih utuh sebagai titipan.
Atas dasar itu, NCW secara tegas meminta KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut dan segera melakukan langkah hukum. NCW mendesak KPK menetapkan Padeli sebagai tersangka utama atas dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, memeriksa perangkat komunikasi untuk kepentingan forensik digital, serta memberikan perlindungan hukum kepada para saksi dan pelapor yang dinilai berada dalam tekanan psikologis.
Donny menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan membiarkan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum berlindung di balik mekanisme internal.
“Ini bukan soal istilah titipan atau administrasi. Ini dugaan korupsi nyata. Jika institusi tidak mampu membersihkan dirinya sendiri, maka KPK harus turun tangan,” pungkasnya. (ZF)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar