Jumat, 19 Des 2025

Praperadilan BAZNAS Enrekang, Hadirkan Tim Ahli Administrasi Negara

Katasulsel.com
19 Des 2025 11:54
Enrekang 0 62
3 menit membaca

Enrekang, Katasulsel.com — Proses pra peradilan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang. Sidang ini tidak sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka fakta serius adanya dugaan kesalahan kewenangan, salah penerapan rezim hukum, serta cacat prosedural sejak tahap awal penyidikan.

Memasuki hari keempat sidang pra peradilan, Kamis 18 Desember 2025, pemohon menghadirkan Ahli Administrasi Negara, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keterangan yang disampaikan di hadapan hakim tunggal tersebut menjadi titik krusial yang mengguncang konstruksi hukum yang selama ini dibangun oleh penyidik dalam perkara BAZNAS Enrekang.

Dalam keterangannya, Prof. Lauddin menjelaskan bahwa BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri. Secara hierarkis, BAZNAS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, bukan kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa meskipun pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota, pengangkatan tersebut bersifat administratif setelah memperoleh pertimbangan dari BAZNAS pusat, dan sama sekali tidak mengubah status kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural yang berdiri di luar perangkat daerah.

Banner Promosi WiFi

“Yang harus digarisbawahi, BAZNAS bukan perangkat daerah dan bukan SKPD. Karena itu, seluruh rezim hukum keuangan daerah tidak bisa serta-merta dipaksakan kepada BAZNAS,” tegas Prof. Lauddin di ruang sidang.
Jumat, 19/12/2025

Pernyataan ahli menjadi semakin tajam ketika menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan salah satu dasar penetapan tersangka, termasuk klaim adanya kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar. Menurutnya, audit tersebut cacat hukum sejak dari hulu.

Prof. Lauddin menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan pengawasan internal yang terbatas hanya pada perangkat daerah sesuai lingkup pemerintahan masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, BAZNAS secara tegas bukan perangkat daerah, sehingga secara kewenangan absolut Inspektorat tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan audit, apalagi menghitung kerugian negara di BAZNAS.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )