Jumat, 19 Des 2025

Praperadilan BAZNAS Enrekang, Hadirkan Tim Ahli Administrasi Negara

Katasulsel.com
19 Des 2025 11:54
Enrekang 0 66
3 menit membaca

“Jika kewenangan dasarnya tidak ada, maka seluruh produk hukumnya menjadi tidak sah. Kalau prosesnya salah dari awal, hasilnya pasti salah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LHP yang diterbitkan oleh lembaga yang tidak berwenang tidak memiliki kekuatan hukum, tidak memenuhi prinsip legalitas, dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka. Kesalahan ini, menurutnya, bukan kesalahan administratif biasa, melainkan cacat kewenangan yang bersifat fundamental.

Lebih lanjut, Prof. Lauddin memaparkan secara sistematis bahwa dana zakat bukan bagian dari keuangan negara, baik ditinjau dari sumber perolehan maupun mekanisme pengelolaannya. Ia menjelaskan bahwa sumber keuangan negara sebagaimana dikenal dalam hukum keuangan negara meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak, hibah, denda, keuntungan BUMN, pinjaman negara, dan instrumen lain yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Zakat tidak termasuk dalam seluruh kategori sumber keuangan negara tersebut,” tegasnya.

Banner Promosi WiFi

Pendapat tersebut, lanjut Prof. Lauddin, juga diperkuat oleh Ijtima Ulama yang berlangsung pada 28–31 Mei 2024 di Bangka Belitung, yang secara tegas menyatakan bahwa zakat bukan keuangan negara, melainkan dana umat yang dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam.

Ia menambahkan, apabila zakat dipaksakan sebagai keuangan negara, maka secara logis dan yuridis pertanggungjawabannya seharusnya berada di bawah Menteri Keuangan, bukan Menteri Agama. Faktanya, BAZNAS berada di bawah rezim UU Pengelo

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )