Edy BasriPenguatan sistem pengawasan internal, transparansi pengambilan keputusan hukum, digitalisasi layanan penegakan hukum, serta pembenahan etika profesi harus menjadi prioritas. Tanpa itu, OTT hanya akan menjadi siklus berulang: pelaku tertangkap, publik marah, lalu lupa—hingga OTT berikutnya terjadi.
OTT KPK, termasuk dalam kasus Hulu Sungai Utara, patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian penegakan hukum. Namun, sebagai bangsa hukum, kita tidak boleh berhenti pada kekaguman semu.
Pertanyaan yang lebih penting bukanlah “siapa yang ditangkap”, melainkan mengapa sistem memungkinkan penyimpangan itu terjadi.
Jika OTT terus menjadi hobi, maka sesungguhnya yang kita rayakan bukan keberhasilan, melainkan kegagalan kita membangun sistem hukum yang berintegritas. (*)
Tidak ada komentar