Sabtu, 20 Des 2025

OTT KPK: Kajari Hulu Sungai Utara (KSU) dan Dua Jaksa Resmi Jadi Tersangka

Katasulsel.com
20 Des 2025 11:01
Headline 0 67
5 menit membaca

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Operasi tersebut merupakan OTT kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang kemudian didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan intensif. Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita sejumlah uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang tengah diselidiki oleh penyidik.

KPK menegaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dikonfirmasi lebih lanjut asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Banner Promosi WiFi

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK menyatakan bahwa lembaganya tidak akan ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, tanpa memandang jabatan dan institusi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. KPK berkomitmen untuk menjaga integritas sistem hukum,” tegas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

KPK juga mengimbau kepada seluruh aparatur negara untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh negara. Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar praktik-praktik penyimpangan dalam penegakan hukum tidak kembali terulang.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (edybasri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )