Minggu, 21 Des 2025

Pemkab Sidrap Dorong Penyelesaian Permasalahan Lahan secara Komunikatif Sesuai Regulasi

Katasulsel.com
21 Des 2025 21:30
Sidrap 0 26
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap mendorong penyelesaian permasalahan lahan di Kecamatan Pitu Riase secara komunikatif dan sesuai regulasi sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif saat menerima perwakilan masyarakat Pitu Riase di ruang kerja Bupati Sidrap, Rabu (17/12/2025) lalu.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi warga serta menjaga situasi daerah tetap kondusif.

Turut hadir di kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap Taufik, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, para kepala desa wilayah terdampak, serta unsur terkait lainnya.

Banner Promosi WiFi

Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan secara komprehensif dan terukur.

Dalam pertemuan, perwakilan warga memaparkan kondisi lapangan serta riwayat penguasaan lahan yang diklaim oleh PT Berdikari United Livestock (PT Bully).

Warga menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun, sementara pihak perusahaan menyatakan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pemerintah.

Pemerintah daerah menerima seluruh informasi tersebut sebagai bahan pendalaman dan kajian lebih lanjut.

Bupati Syaharuddin Alrif menyatakan pemerintah kabupaten hadir untuk memastikan penyelesaian permasalahan lahan dilakukan secara komunikatif dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pendekatan ini penting agar semua pihak dapat menyampaikan aspirasi, sementara pemerintah dapat memberikan arahan dan memastikan langkah yang diambil tetap berlandaskan aturan yang ada,” ujar Bupati Syaharuddin Alrif.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian kepada mekanisme yang ada, sehingga stabilitas daerah tetap terjaga dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara berkeadilan.

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )