Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terungkap bahwa lahan seluas 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili—eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe—pernah menjadi objek kerja sama dengan dua perusahaan berbeda dalam kurun waktu yang berdekatanPerjanjian tersebut ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri, serta dibuat di hadapan Notaris Arini Prisillah Ikhsan, S.H., M.H., M.Kn. di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Terungkapnya riwayat kerja sama lahan dengan dua perusahaan berbeda dalam waktu berdekatan memunculkan perhatian terhadap aspek transparansi dan tata kelola aset daerah. Terlebih, DPRD Luwu Timur disebut tidak terlibat secara langsung dalam proses perjanjian kerja sama tersebut.
Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah.
Hingga kini, isu pemanfaatan lahan Pemkab Luwu Timur tersebut telah dibahas di DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pembahasan lanjutan masih diperlukan untuk memperoleh kejelasan menyeluruh terkait mekanisme, nilai, dan dasar kebijakan kerja sama yang dilakukan.
Temuan dalam RDP DPRD Sulsel ini diperkirakan akan menjadi bahan evaluasi lanjutan bagi pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian. (*)
Editor: Edy Basri
Tidak ada komentar