
Pemprov Sultra menegaskan, pengalihan atau penjualan Rumah Negara tidak dapat dilakukan terhadap dua aset yang saat ini dikuasai pihak bersangkutan, terlebih jika menguasai lebih dari satu Barang Milik Daerah.
Pemerintah juga menilai perlu dilakukan kajian ulang terkait kelayakan mantan kepala daerah untuk membeli Rumah Negara Golongan III, mengingat selama masa jabatan telah menempati Rumah Jabatan Gubernur.
Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian selama menjabat, Pemprov Sultra sebelumnya telah memberikan kendaraan dinas perorangan Toyota Land Cruiser kepada yang bersangkutan pada akhir masa jabatan tahun 2018 melalui mekanisme penjualan langsung yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penertiban ini bukan semata penegakan aturan, tetapi memastikan aset daerah benar-benar digunakan untuk pelayanan publik dan kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan daerah,” tegas Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Sultra, Badan Abdul Radjab, SE.
Pemprov Sultra menegaskan akan terus melakukan penataan aset secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar