Selasa, 30 Des 2025

Data Bicara: Satreskrim Polres Sidrap Tunjukkan Tren Penegakan Hukum Positif 2025

Katasulsel.com
30 Des 2025 21:29
3 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Refleksi akhir tahun 2025 Polres Sidrap memperlihatkan satu pesan penting: fungsi reserse kriminal berjalan semakin agresif, terukur, dan produktif.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong., S.I.K., S.H., M.H., dengan pengendalian teknis operasional oleh Kasat Reskrim AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., kinerja penegakan hukum berbasis scientific crime investigation menunjukkan tren penguatan signifikan.

Data resmi Satreskrim Polres Sidrap mencatat, jumlah Laporan Polisi (LP) yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 1.424 kasus, meningkat 175 kasus atau 14 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.249 kasus.

Kenaikan ini tidak semata mencerminkan eskalasi kriminalitas, melainkan juga meningkatnya kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri dalam melaporkan peristiwa pidana.

Banner Promosi WiFi

Lebih penting lagi, rasio penyelesaian perkara (crime clearance rate) juga mengalami kenaikan. Sepanjang 2025, Polres Sidrap berhasil menyelesaikan 785 kasus, naik 90 kasus atau 12,94 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 695 kasus selesai.

Capaian ini menegaskan efektivitas fungsi penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) yang dijalankan Satreskrim bersama jajaran Polsek.

Secara internal, kinerja Satreskrim Polres Sidrap juga menunjukkan dinamika positif. Pada level Polres, jumlah LP meningkat dari 774 kasus (2024) menjadi 816 kasus (2025) atau naik 5,42 persen, sementara jumlah penyelesaian perkara relatif stabil dengan penurunan tipis yang masih dalam batas evaluasi manajerial.

Kondisi ini menjadi indikator bahwa beban kerja meningkat, namun tetap dikelola dalam koridor profesionalisme penyidikan.

Di tingkat Polsek jajaran, peningkatan paling signifikan tercatat di wilayah Polsek Dua Pitue dan Polsek Maritengngae, yang masing-masing mengalami lonjakan LP hingga 87,6 persen dan 55,4 persen. Kenaikan ini dibarengi dengan peningkatan penyelesaian perkara yang juga signifikan, menunjukkan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas, unit Reskrim Polsek, serta sinergi dengan masyarakat dan perangkat desa.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, dinilai berhasil menerapkan pola manajemen perkara berbasis prioritas dan klasifikasi tindak pidana, sehingga penanganan kasus tidak stagnan.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—yang menjadi arah kebijakan nasional institusi kepolisian.

Pada kategori kasus menonjol, Satreskrim Polres Sidrap juga mencatat tren yang relatif terkendali. Kasus pembunuhan misalnya, mengalami peningkatan laporan dari dua kasus pada 2024 menjadi empat kasus pada 2025, namun seluruh laporan tahun 2025 berhasil diselesaikan.

Ini menunjukkan efektivitas penanganan kejahatan berat melalui penerapan crime scene management, pemeriksaan saksi berbasis psikologi forensik, serta koordinasi lintas fungsi.

Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami kenaikan laporan dari 12 menjadi 18 kasus, dengan penyelesaian turut meningkat.

Sebaliknya, kasus pencurian ternak (curnak) justru menunjukkan penurunan tajam, menandakan keberhasilan langkah preventif dan penegakan hukum yang berdampak langsung di masyarakat pedesaan.

Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong dalam refleksi internal menegaskan bahwa peningkatan kinerja Reskrim bukan tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari disiplin struktural, pengawasan melekat, dan integritas personel.

“Penegakan hukum harus memberi kepastian, rasa keadilan, dan efek jera. Data ini menjadi bahan evaluasi sekaligus komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas penyidikan di tahun berikutnya,” tegasnya.

Refleksi akhir tahun ini menempatkan Satreskrim Polres Sidrap bukan sekadar sebagai unit penindak, tetapi garda depan penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan akuntabel.

Dengan tren kinerja 2025 yang menguat, Polres Sidrap menatap 2026 dengan agenda yang jelas: penegakan hukum yang semakin presisi dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat. (edybasri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )