Selasa, 30 Des 2025

Mengurai Kejahatan dari Hulu ke Hilir di Sidrap Selama 2025, Kasus Berat Dituntaskan Satu per Satu

Katasulsel.com
30 Des 2025 21:39
5 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Menjelang penutupan kalender 2025, Aula Mapolres Sidrap tak sekadar menjadi ruang seremonial. Ia berubah menjadi ruang refleksi institusional, tempat angka-angka bicara, kasus-kasus dibuka ulang, dan arah penegakan hukum ditimbang dengan jujur. Di sanalah, Selasa siang, 30 Desember 2025, Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong., S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung refleksi akhir tahun, memaparkan wajah kinerja Polres Sidrap sepanjang 2025—apa yang berhasil, apa yang harus diperbaiki, dan ke mana institusi ini akan melangkah.

Tahun 2025 bagi Polres Sidrap bukan tahun yang ringan. Dinamika kriminalitas bergerak mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Namun di tengah tekanan tersebut, Polres Sidrap justru menunjukkan satu kecenderungan penting: penegakan hukum yang semakin terbuka, responsif, dan terukur. Data kriminal yang dihimpun oleh fungsi Reserse Kriminal menjadi cermin paling jujur atas kondisi tersebut.

Sepanjang 2025, total laporan polisi yang ditangani Polres Sidrap mencapai 1.424 kasus, meningkat 175 kasus atau sekitar 14 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.249 kasus. Peningkatan ini tidak serta-merta dibaca sebagai kegagalan preventif, melainkan sebagai indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri. Masyarakat semakin berani melapor, semakin yakin bahwa laporan mereka akan diproses melalui mekanisme hukum yang jelas.

Lebih dari itu, tingkat penyelesaian perkara (clearance rate) juga mengalami kenaikan signifikan. Pada 2024, Polres Sidrap menyelesaikan 695 kasus. Angka tersebut naik menjadi 785 kasus pada 2025, atau meningkat 12,94 persen. Artinya, beban kerja bertambah, namun kapasitas institusi dalam menuntaskan perkara juga ikut menguat.

Banner Promosi WiFi

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka statistik. Baginya, setiap LP adalah representasi dari harapan masyarakat terhadap negara. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan dalam koridor due process of law, profesional, dan berkeadilan.

Dalam konteks kasus-kasus menonjol, data perbandingan 2024–2025 menunjukkan dinamika yang kompleks. Kasus pembunuhan, misalnya, meningkat dari dua laporan pada 2024 menjadi empat laporan pada 2025. Namun seluruh kasus pembunuhan pada 2025 berhasil diungkap dan diselesaikan. Ini menjadi indikator kuat bahwa Polres Sidrap memiliki kapasitas penanganan kejahatan serius (serious crime handling) yang memadai, baik dari aspek olah TKP, pengumpulan alat bukti, hingga konstruksi hukum perkara.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pembunuhan terhadap Gazali H. Asma Halim, seorang wiraswasta dan pelaku seni musik gambus. Peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2025 di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae itu membuka fakta sosial yang getir: konflik ekonomi, relasi kerja yang tidak sehat, dan emosi yang meledak tanpa kendali.

Satreskrim Polres Sidrap bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/150/III/2025/SPKT/Polres Sidrap, penyidik mengamankan tersangka AP, berusia 17 tahun. Dalam proses penyidikan, terungkap modus operandi yang sederhana namun fatal: penagihan gaji yang tak kunjung dibayar, berujung pada tindakan kekerasan dengan senjata tajam. Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Penanganan kasus ini menunjukkan pendekatan ganda Polres Sidrap: tegas terhadap perbuatan pidana, namun tetap menjunjung prinsip perlindungan hak anak dalam proses hukum.

Kasus pembunuhan lainnya yang berhasil diungkap adalah perkara MONA Kelana Putri, yang terjadi di Wisma Grand Duapitue pada September 2025. Berdasarkan Laporan Polisi LPB/101/XI/2025, Satreskrim menetapkan Yunus alias Bampé sebagai pelaku. Dalam waktu relatif singkat, penyidik mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap. Proses ini mencerminkan soliditas kerja Unit Resmob dan fungsi Reskrim di bawah kendali manajerial Kapolres.

Kasus pembunuhan terhadap Jumaisah, warga Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, juga menjadi bagian dari catatan serius 2025. Dengan dasar LPB/17/X/2025, Satreskrim menetapkan Rustam bin Laintan sebagai tersangka. Penanganan perkara ini menegaskan bahwa wilayah pedesaan pun tidak luput dari atensi penegakan hukum, sekaligus menepis anggapan bahwa kejahatan berat hanya terjadi di wilayah perkotaan.

Selain kejahatan konvensional, Polres Sidrap juga menghadapi tantangan kejahatan berbasis teknologi. Kasus penipuan online yang terungkap pada awal 2025 menjadi bukti bahwa Sidrap tidak steril dari kejahatan siber. Satreskrim mengungkap jaringan penipuan penjualan sepeda motor fiktif melalui marketplace daring, melibatkan sembilan tersangka dengan modus transaksi COD palsu.

Barang bukti yang disita—mulai dari puluhan ponsel, kendaraan, BPKB, hingga atribut logistik palsu—menunjukkan skala kejahatan yang terorganisir. Perkara ini diproses hingga tahap penuntutan, dengan vonis pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun. Meski para terdakwa menempuh upaya hukum kasasi, kasus ini menjadi preseden penting dalam penanganan cyber fraud di wilayah hukum Polres Sidrap.

Di sektor kejahatan ekonomi, Polres Sidrap juga mencatat pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Modusnya klasik, namun dampaknya luas: pupuk yang seharusnya dinikmati petani lokal justru dialihkan ke luar daerah. Dengan dasar LPA/03/I/2025, penyidik mengamankan dua tersangka beserta 114 karung pupuk urea. Kasus ini berujung pada vonis pengadilan, sekaligus mempertegas peran Polri sebagai penjaga kebijakan publik di sektor strategis pertanian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )