Konferensi pers akhir tahun 2025 yang dipimpin Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong., S.H., S.I.K.,M.HSidrap, katasulsel.com — Menjelang tutup tahun 2025, Polres Sidrap kembali membuka satu demi satu tabir kasus yang sempat meresahkan warga.
Salah satunya adalah pencurian dengan pemberatan yang menyasar Gudang Pamsimas Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.
Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa, sebab menyentuh langsung fasilitas publik yang menjadi tumpuan kebutuhan air bersih masyarakat desa.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Mapolres Sidrap, Selasa, 30 Desember 2025.
Di hadapan awak media, Kapolres Fantry mengurai kronologi kejadian hingga proses pengungkapan yang dilakukan jajarannya.
Menurut Fantry, aksi pencurian terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Adapun sasaran pelaku, yakni; panel listrik beserta perangkat pendukung instalasi Pamsimas yang tersimpan di gudang desa.
Panel tersebut merupakan bagian vital dari sistem penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat setempat.
Kasus ini terungkap berkat kerja senyap namun intensif Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap. Berawal dari laporan warga, penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, penyidik kemudian mengarah pada identitas para terduga pelaku,” jelas perwira polisi dengan dua melati ‘emas’ di pundaknya tersebut.
Upaya tersebut berbuah hasil.
Pada Senin, 28 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, polisi berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Polisi pun menetapkan Faisal bin Syamsuddin Ranggong dan Adi bin Syamsuddin Ranggong sebagai pelaku utama. Sementara itu, Malik alias Dg Maliang bin Salani diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok.
Mulai dari satu unit sepeda motor yang dilengkapi gerobak gandeng, cover box panel listrik dan stavol dalam kondisi rusak, hingga gulungan kabel tembaga berbagai ukuran yang sebagian pembungkusnya sudah terbakar.
Turut diamankan pula alat pemotong berupa tang serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan saat penanganan perkara.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka yang diduga sebagai penadah dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Menariknya, dalam pengembangan perkara, Kapolres Fantry mengungkap bahwa para pelaku juga terindikasi memiliki keterkaitan dengan kasus pencurian serupa di lokasi pabrik porang milik Syaharuddin Alrif (Sekarang bupati Sidrap).
Modusnya relatif sama, yakni menyasar instalasi kelistrikan dan kabel tembaga yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa setiap kejadian ditangani secara profesional dalam berkas perkara terpisah sesuai locus dan tempus delicti.
Di hadapan awak media, AKBP Fantry Taherong turut memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Sidrap di bawah komando Kasat Reskrim AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K. Ia menilai pengungkapan ini menunjukkan kerja cepat, terukur, dan berbasis alat bukti.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga fasilitas publik dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Pengungkapan kasus pencurian Gudang Pamsimas Desa Kulo ini pun menjadi salah satu cerminan kinerja penegakan hukum Polres Sidrap sepanjang tahun 2025. Tidak hanya soal menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset publik yang menyentuh hajat hidup orang banyak tetap terlindungi. (edybasri)
Tidak ada komentar