Konut, Katasulsel.com β€” Putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara terkait pemberhentian seorang ASN kini menjadi sorotan. Pasalnya, putusan tersebut diduga belum juga dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Safruddin berada di garis paling depan sorotan.

BPASN sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian ASN atas nama Jumrin Syukri, ST., M.A.P tidak sesuai prosedur. Lembaga itu menilai terdapat pelanggaran dalam tahapan pemeriksaan serta kekeliruan dalam penerapan dasar hukum disiplin ASN.

Atas dasar itu, BPASN membatalkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN.

Dalam pertimbangannya, BPASN menegaskan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin tidak memenuhi prosedur yang diwajibkan, sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat secara administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Namun, meski putusan sudah jelas, implementasinya di lapangan disebut belum berjalan.

ASN yang bersangkutan, Jumrin Syukri, mengaku telah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan BPASN melalui BKPSDM Konawe Utara sejak 28 April 2026. Namun hingga kini, ia menyebut belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

β€œSampai sekarang belum ada tindakan dari pemda, makanya saya menilai perlu langkah lanjutan setelah upaya persuasif,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Jumrin menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya bermula saat ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara pada tahun anggaran 2024. Dari proses pemeriksaan administrasi kegiatan, muncul persoalan terkait dokumen pertanggungjawaban yang kemudian berbuntut pada sanksi disiplin.

Ia menilai terjadi pergeseran tanggung jawab dalam proses tersebut, hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai pihak yang dianggap tidak menyerahkan dokumen.

Dalam dokumen banding administratif ke BPASN, Jumrin juga memuat dugaan tindakan maladministrasi, mulai dari penghentian gaji, pemblokiran rekening, hingga surat penjemputan paksa ASN.

Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan terkait alasan belum dijalankannya putusan BPASN tersebut, meski telah dikonfirmasi. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita