A. KETENTUAN UMUM

  1. Wartawan Katasulsel.com adalah jurnalis yang terdaftar secara resmi dan tunduk pada:
    • Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
    • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
    • Kode Etik dan kebijakan redaksi Katasulsel.com
  2. Setiap wartawan wajib bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

B. IDENTITAS DAN ATRIBUT

  1. Wartawan wajib:
    • Membawa kartu pers aktif
    • Menyebutkan identitas diri saat peliputan
  2. Dilarang mengaku sebagai wartawan Katasulsel.com tanpa penugasan resmi.

C. PENUGASAN LIPUTAN

  1. Liputan dilakukan berdasarkan:
    • Penugasan redaksi, atau
    • Inisiatif wartawan yang dilaporkan kepada redaktur
  2. Setiap liputan wajib memperhatikan:
    • Kepentingan publik
    • Nilai berita
    • Etika dan keamanan

D. PENGUMPULAN INFORMASI

  1. Wartawan wajib:
    • Mengumpulkan data secara sah dan etis
    • Mengonfirmasi informasi kepada pihak terkait
    • Menjaga netralitas dan tidak mengarahkan narasumber
  2. Dilarang:
    • Merekayasa fakta
    • Menyebarkan hoaks atau informasi belum terverifikasi
    • Mengambil data dengan cara intimidasi atau pemaksaan

E. PENULISAN BERITA

  1. Berita harus:
    • Faktual, akurat, berimbang, dan beretika
    • Menggunakan bahasa jurnalistik yang santun
    • Menghindari opini menghakimi
  2. Setiap berita wajib mencantumkan:
    • Waktu dan tempat kejadian
    • Narasumber yang jelas (kecuali dirahasiakan sesuai ketentuan)
  3. Identitas korban anak dan kejahatan seksual wajib dirahasiakan.

F. PROSES EDITING DAN PUBLIKASI

  1. Berita yang dikirim wartawan:
    • Akan melalui proses editing redaksi
    • Redaksi berhak mengubah judul dan isi tanpa menghilangkan substansi
  2. Wartawan dilarang mempublikasikan berita sebelum dinyatakan layak tayang oleh redaksi.

G. LARANGAN DAN ETIKA PERILAKU

Wartawan Katasulsel.com dilarang keras:

  1. Meminta atau menerima uang, barang, atau fasilitas dari narasumber
  2. Menjadi makelar perkara, proyek, atau kepentingan tertentu
  3. Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
  4. Terlibat politik praktis dengan mengatasnamakan media

H. MEDIA SOSIAL

  1. Wartawan wajib menjaga etika di media sosial.
  2. Dilarang:
    • Membocorkan materi liputan internal
    • Mengunggah konten yang merusak kredibilitas media
    • Menyebarkan opini pribadi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik

I. HAK JAWAB DAN KOREKSI

  1. Wartawan wajib:
    • Menyampaikan hak jawab kepada redaksi
    • Membantu proses klarifikasi dan ralat
  2. Hak jawab dilayani sesuai mekanisme redaksi dan ketentuan Dewan Pers.

J. SANKSI

  1. Pelanggaran SOP dikenakan sanksi:
    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pembekuan kartu pers
    • Pemberhentian
  2. Sanksi ditetapkan oleh pimpinan redaksi berdasarkan tingkat pelanggaran.

K. PENUTUP

SOP ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh wartawan Katasulsel.com dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.

Ditetapkan di Sidrap
Redaksi Katasulsel.com