Litigasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Utang Piutang
Penulis: Stella Elsa Putri
Mahasiswi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang (ICP)
(Dalam Rangka Pemenuhan Tugas Akademik)
Abstrak:
Sengketa dalam praktik perjanjian utang piutang merupakan hal yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Ketika penyelesaian damai tidak dapat ditempuh, maka jalur litigasi dapat menjadi alternatif yang memberikan kepastian hukum. Tulisan ini membahas secara ringkas prosedur litigasi dan studi kasus fiksi sebagai ilustrasi.
Kata Kunci: litigasi, sengketa perdata, utang piutang, peradilan
Pendahuluan Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi. Jalur litigasi merupakan penyelesaian melalui pengadilan yang bersifat formal dan mengikat secara hukum. Litigasi sering menjadi pilihan terakhir ketika penyelesaian damai tidak berhasil tercapai.1
Pengertian Litigasi Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan secara formal, terbuka, dan mengikat secara hukum. Jalur ini diatur dalam Hukum Acara Perdata dan memberikan landasan legal bagi penyelesaian perkara yang membutuhkan keputusan hakim.2
Tahapan Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi Secara umum, penyelesaian sengketa perdata melalui litigasi meliputi:
- Pengajuan Gugatan: Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan menyebut identitas para pihak, uraian peristiwa, serta tuntutan hukum.
- Pemanggilan Tergugat: Pengadilan memanggil tergugat secara resmi melalui juru sita untuk menghadiri sidang.
- Pemeriksaan Persidangan: Hakim memeriksa dalil kedua pihak, bukti-bukti, serta mendengarkan saksi jika diperlukan.
- Putusan Hakim: Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
- Upaya Hukum: Para pihak yang tidak puas dengan putusan dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Studi Kasus (Ilustratif) Seorang pengusaha (berinisial A) melakukan perjanjian utang piutang dengan rekan bisnisnya (berinisial B) dengan nominal sebesar Rp50.000.000. Dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, A berjanji mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu 11 bulan dan menyerahkan jaminan berupa aset tetap. Setelah tenggat waktu berlalu, A tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar, dan B memutuskan menempuh jalur hukum.

Langkah-langkah yang dilakukan B antara lain:
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
- Tergugat (A) dipanggil secara resmi untuk menghadiri sidang.
- Dalam proses sidang, B menunjukkan bukti surat perjanjian. A berdalih bahwa bisnisnya mengalami kerugian namun tidak menyertakan bukti otentik.
- Hakim memutuskan bahwa A tetap berkewajiban membayar utang sesuai perjanjian dan B berhak mengambil jaminan apabila pembayaran tidak dilakukan.
Kelebihan dan Kekurangan Jalur Litigasi Kelebihan:
- Memberikan kepastian hukum yang mengikat.
- Proses tercatat secara resmi.
- Dapat digunakan sebagai preseden dalam sengketa serupa.
Kekurangan:
- Proses formal dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
- Biaya perkara dan jasa hukum relatif tinggi.
- Berpotensi menimbulkan keretakan hubungan antar pihak karena sifatnya yang konfrontatif.
Kesimpulan Litigasi menjadi jalan keluar ketika penyelesaian damai tidak tercapai. Meskipun tidak ideal dari sisi waktu dan biaya, proses ini menjamin perlindungan hukum yang sah secara normatif. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur litigasi sangat penting bagi masyarakat yang menghadapi sengketa perdata.
Daftar Pustaka
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2010), hlm. 25.
- Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 102.
- Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2001), hlm. 89.