Penulis: Stella Elsa Putri
Mahasiswi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang (ICP)
(Dalam Rangka Pemenuhan Tugas Akademik)
Abstrak:
Sengketa dalam praktik perjanjian utang piutang merupakan hal yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Ketika penyelesaian damai tidak dapat ditempuh, maka jalur litigasi dapat menjadi alternatif yang memberikan kepastian hukum. Tulisan ini membahas secara ringkas prosedur litigasi dan studi kasus fiksi sebagai ilustrasi.
Kata Kunci: litigasi, sengketa perdata, utang piutang, peradilan
Pendahuluan Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi. Jalur litigasi merupakan penyelesaian melalui pengadilan yang bersifat formal dan mengikat secara hukum. Litigasi sering menjadi pilihan terakhir ketika penyelesaian damai tidak berhasil tercapai.1
Pengertian Litigasi Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan secara formal, terbuka, dan mengikat secara hukum. Jalur ini diatur dalam Hukum Acara Perdata dan memberikan landasan legal bagi penyelesaian perkara yang membutuhkan keputusan hakim.2
Tahapan Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi Secara umum, penyelesaian sengketa perdata melalui litigasi meliputi:
Studi Kasus (Ilustratif) Seorang pengusaha (berinisial A) melakukan perjanjian utang piutang dengan rekan bisnisnya (berinisial B) dengan nominal sebesar Rp50.000.000. Dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, A berjanji mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu 11 bulan dan menyerahkan jaminan berupa aset tetap. Setelah tenggat waktu berlalu, A tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar, dan B memutuskan menempuh jalur hukum.
Langkah-langkah yang dilakukan B antara lain:
Kelebihan dan Kekurangan Jalur Litigasi Kelebihan:
Kekurangan:
Kesimpulan Litigasi menjadi jalan keluar ketika penyelesaian damai tidak tercapai. Meskipun tidak ideal dari sisi waktu dan biaya, proses ini menjamin perlindungan hukum yang sah secara normatif. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur litigasi sangat penting bagi masyarakat yang menghadapi sengketa perdata.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar